Kemendagri Tampik Anggapan Aturan Baru Pindah Domisili Kurangi Keterlibatan RT/RW
Zudan Arif Fakrulloh menampik bila aturan baru pindah domisili tanpa Surat Pengantar RT/RW dianggap meminimalisir keterlibatan RT.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menampik bila aturan baru pindah domisili tanpa Surat Pengantar RT/RW dianggap meminimalisir keterlibatan RT dalam mengurus kepindahan warganya.
Tujuan aturan baru yang tertuang dalam Perpres 96 Tahun 2018 tersebut untuk memberikan pelayanan cepat, efektif, dan berbasis pada data Dukcapil yang telah memanfaatkan kemajuan teknologi.
Baca: Pria di Malang Ini Tega Ajak 2 Anaknya Bobol Rumah Tetangganya
"Ini adalah layanan untuk memberikan jenis layanan yang cepat, efektif dan berbasis data Dukcapil yang sudah online. Di RT/RW tidak ada data penduduk yang online," kata Zudan saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/11/2018).
Sementara itu, Zudan mengatakan keterlibatan RT/RW pada aturan baru tersebut tetap diperlukan untuk membuat dokumen Kartu Keluarga pertama kali.
Mereka yang pindah domisili juga tetap perlu melapor RT setempat untuk berpamitan, dan melapor saat datang di tempat tujuan sekaligus mengenalkan diri ke ketua RT setempat.
Baca: Dubes Arab Saudi Sebut Rizieq Shihab Sebagai Korban
Jika ada masyarakat yang tidak pamit ke RT setempat, maka Dinas Dukcapil setempat akan memberitahu RT/RW bahwa penduduk yang bersangkutan telah pindah tempat tinggal.
"Bila masyarakat tidak pamit ke RT, RT akan dapat pemberitahuan penduduk yang pindah dari Dukcapil," ujarnya.
Pemberitauan itu disampaikan lewat surat, ataupun dengan memanfaatkan teknologi yang sudah ada. Seperti e-mail, maupun lewat aplikasi pesan Whatsapp.
Baca: Soal Sikap Demokrat untuk Pemilu 2019, Andi Arief: Hormati, Ini Siasat dalam Koalisi
"Apa saja boleh. Email boleh, surat boleh, whatsapp boleh. Teknologi sudah maju," ungkap Zudan.
Lebih lanjut Zudan menerangkan bahwa aturan sesuai Undang-Undang Dasar, penduduk dibebaskan pindah dan bertempat tinggal dimana pun.
Pihak RT/RW tak boleh melarang atau mempersulit mereka yang ingin pindah.
"Tidak boleh ada hambatan. Nggak boleh RT/RW menghambat orang mau masuk satu daerah atau menghalangi orang pindah," katanya.