Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama: Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah

Menurut dia penerbitan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri Agama: Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin 

Laporan Reporter Kontan, Sinar Putri S.Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerbitan kartu nikah menjadi kontroversi di masyarakat setelah diumumkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, kemarin. Namun Lukman Hakim menegaskan, kartu nikah yang akan diterbitkan Kementerian Agama bukan untuk menghapus atau mengganti buku nikah.

Menurut dia penerbitan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH.

“Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi,” kata Lukman, Senin (11/12/2018).

Lukman Hakim Saifuddin merasa perlu menyampaikan penegasan tersebut untuk menjawab kerisauan masyarakat yang viral di media sosial bahwa pemerintah berencana menerbitkan kartu nikah untuk menghapus keberadaan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.

Secara prinsip, Kemenag sangat serius membenahi peristiwa pernikahan di tengah masyarakat dan sangat prihatin terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga serta perceraian yang semakin tinggi.

Baca: Setiawan Lim, Pengusaha Kafe Pecinta Motor Harley yang tetap Gila Touring di Usia 70 Tahun

Sehingga, nantinya semua peristiwa pernikahan itu pencatatannya terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi yang dinamai SIMKAH yang nanti dikaitkan dengan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintregasi dengan baik.

Berita Rekomendasi

“Dalam SIMKAH inilah kemudian upaya kita untuk mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara di mana, kapan dan seterusnya. Sehingga, kita memerlukan adanya kartu nikah,” ungkap Menag.

Baca: Stan Lee, Kreator Komik Spider-Man dan Karakter Marvel Dipanggil Yang Maha Kuasa

Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, kartu nikah juga tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki.

Ia menyebutkan ini merupakan upaya dan fasilitasi sebagai sebuah terobosan dari Kementerian Agama yang berkaitan dengan dukcapil dan data kependudukan.

“Harapannya semua kita pasti akan memiliki kartu ini secara bertahap,” ujarnya. Adapun di bawah kartu nikah akan terdapat barcode yang bila di scan lalu kemudian muncul data dari pemegang kartu secara lengkap.

Kemenag sendiri menargetkan, kartu nikah itu akan diterbitkan pada pertengahan atau akhir November. Untuk tahap awal kartu ini akan selesai cetak secara keseluruhan pada 14-15 November, lalu dalam sepekan kemudian baru bisa didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.


Mereka yang melangsungkan pernikahan setelah launching SIMKAH, akan memperoleh kartu nikah. Urutannya adalah, pernikahan dicatat oleh penghulu hingga terbit buku nikah yang bersamaan dengan kartu nikah.

“Jadi kita prioritaskan bagi mereka yang menikah setelah diluncurkannya aplikasi SIMKAH,' katanya.

Sementara bagi yang sudah menikah sebelum peluncuran SIMKAH, bisa memiliki kartu hanya saja dari segi waktu sangat terkait dengan ketersediaan kartu di masing-masing KUA.

“Pada prinsipnya semua warga yang sudah menikah dimungkinkan untuk mendapatkan kartu nikah,” kata Lukman Hakim Saifuddin.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas