Usai Ijab Kabul, Pengantin Bakal Dapat Kartu Nikah dan Buku Nikah Sekaligus
Keberadaan kartu nikah tersebut tidak akan menghilangkan fungsi dari buku nikah sebagai bukti pencataan resmi pernikahan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemnag) bersiap meluncurkan kartu nikah.
Namun keberadaan kartu nikah tersebut tidak akan menghilangkan fungsi dari buku nikah sebagai bukti pencataan resmi pernikahan. Kartu nikah ini akan diberikan bersamaan dengan buku nikah.
Kartu nikah akan mulai di distribusikan pada akhir bulan November 2018 ini.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah ini bagian dari program Kemnag membangun sistem informasi manajemen pernikahan berbasis digital.
Baca: Pengantin di Jakarta Bakal Dapat Kartu Nikah dengan QR Code Akhir Bulan Ini
Ini untuk mempermudah mengakses data kependudukan terutama status pernikahan seseorang melalui scaning barcode yang ada pada kartu nikah.
Aplikasi tersebut diberi nama SIMKah atau Sistem Informasi Manajemen Nikah. SIMKah nantinya akan terintegrasi dengan kartu nikah.
"Jadi keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari kami mengembangkan sistem aplikasi SIMKah tadi, bukan sebagai pengganti buku nikah," kata Lukman, Senin (12/11).
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Menteri Agama: Kartu nikah bukan pengganti buku nikah