Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BKN Umumkan Sistem SKB CPNS yang Digunakan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan sistem seleksi kompetensi bidang (skb) cpns yang akan digunakan untuk tahap selanjutnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in BKN Umumkan Sistem SKB CPNS yang Digunakan
TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah
Para peserta saat akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/10/2018). 

Meski demikian, BKN memastikan untuk pelamar cpns 2018 di instansi pemda di provinsi, kabupaten dan kota, sistem skb yang digunakan hanya melalui computer assisted test (CAT).

Selain itu, unutk pelamar CPNS 2018 di kementerian/lembaga (k/l) sistem skb yang digunakan bisa cat BKN saja. tetapi dapat pula melalui tes kesemaptaan, wawancara dan sebagainya.

Meski demikian, BKN mengingatkan jika ada sistem skb yang bisa mengunggurkan seperti tes renang untuk Instansi SAR Nasional.

Dalam pengumumannya, BKN kembali menghimbau kepada pelamar cpns 2018 agar memperhatikan  pengumuman instansi yang dilamar.

Dalam cuitan berikutnya, BKN juga membongkar kisi-kisi soal untuk formasi verifikator keuangan Kementerian Sosial.

BKN mengatakan agar pelamar cpns 2018 mempelajari tugas fungsi Kemensos Republik Indonesia secara umum.

Lalu kompetensi apa saja yang harus dimiliki formasi verifikator keuangan?

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut BKN, kompetensi yang harus dimiliki diantaranya berbagai ilmu yang dipelajari ketika di fakultas ekonomi.

Tak hanya itu, BKN menegaskan untuk pelamar cpns 2018 berdoa sebelum menghadapi tes skb.

Perbedaan jft dan Pelaksana

Meski sama-sama berstatus sebagai pns di lingkungan pemerintahan, ternyata jabatan fungsional tertentu (jft) dan jabatan pelaksana (jp) memiliki perbedaan.

Berikut perbedaan jabatan fungsional tertentu (jft) dan jabatan pelaksana (jp) dilansir dari bkpp.slemankab.go.id pada Selasa (13/11/2018):

1. Kenaikan pangkat

- Kenaikan pangkat jft ditentukan berdasarkan nilai angka kredit yang diperoleh.

- Kenaikan pangkat bagi jfu atau jabatan pelaksana naik pangkat secara reguler tiap 4 tahun sekali selama memenuhi persyaratan.

Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas