Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Surat Kematian, Keluarga Korban Lion Air Minta Kejelasan

Ia menjelaskan, dirinya dan beberapa orang keluarga korban lainnya asal daerah keberatan bila harus lebih lama menunggu

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Soal Surat Kematian, Keluarga Korban Lion Air Minta Kejelasan
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur kembali mengidentifikasi dua jenazah korban pesawat Lion Air PK-LQP, Sabtu (10/11/2018). Dua jenazah yang teridentifikasi dari hasil pemeriksaan DNA adalah atas nama Rivandi Pranata (28) dan Joyo Nuroso (50). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah keluarga penumpang Lion Air dengan nomor registrasi PK-LQP meminta kejelasan soal surat kematian korban yang belum teridentifikasi.

Seperti yang diungkapkan oleh Iryun, ayah dari penumpang pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 610 bernama Tami Julian, ia mempertanyakan sampai kapan harus menunggu proses identifikasi sehingga nantinya dapat memperoleh surat kematian anaknya.

Baca: Tim DVI Kembali Berhasil Identifikasi Empat Korban Pesawat Lion Air PK-LQP, Ini Daftar Namanya

"Banyak keraguan, kalau teridentifikasi, Polri sudah menjelaskan langsung dikeluarkan (suart kematian). Tapi bagi yang tidak teridentifikasi, kami harus menunggu berapa lama lagi disini," ucapnya kepada awak media, Rabu (14/11/2018).

Ia menjelaskan, dirinya dan beberapa orang keluarga korban lainnya asal daerah keberatan bila harus lebih lama menunggu.

Pasalnya mereka sudah dua minggu berada di Jakarta untuk menanti kepastian soal keluarga mereka yang jadi korban jatuhnya pesawat Boeing 737 Max 8 di perairan Karawang, Jawa Barat itu.

"Kami dari daerah sudah dua minggu lebih (di Jakarta), sejak hari Senin tanggal 29 Oktober kemarin," ujarnya di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Terlebih, saat ini ia belum mendapat informasi terkait kejelasan pengurusan surat kematian bagi anggota keluarga yang ikut dalam penerbangan naas itu.

BERITA TERKAIT

"Kami mohon agar pemerintah menjelaskan tentang akte kematian karena ini sangat diperlukan dalam mengurus berbagai keperluan seperti asuransi dan lainnya," kata Iryun.

"Jadi tolong pemerintah menjelaskan ini, apakah ke dukcapil atau ke Pengadilan Negeri (PN)," tambahnya.

Ia pun meminta pemerintah membantu proses pembuatan surat kematian ini agar prosesnya tidak memakan waktu lama.

"Katanya butuh waktu tiga bulan, tapi kami tidak mungkin selama itu menunggu disini. Kalau bisa secepatnya," ucap pria asal Bengkulu ini.

Apalagi, hingga saat ini masih ada 100 penumpang yang belum teridentifikasi.

"Saya lihat identifikasi dua hari terakhir rata-rata tiga penumpang. Kalau masih ada 100 lagi berarti lebih kurang 40 hari lagi," ujarnya.

Menanggapi hal ini, pihak RS Polri berencana akan menggelar konferensi pers dengan mengundang sejumlah pihak dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi), pengadilan, dan Lion Air.

Baca: Hari Ini, Empat Jenazah Korban Kecelakaan Lion Air Berhasil Diidentivikasi

Menurut rencana, konferensi pers tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (16/11/2018) siang sekira pukul 13.00 WIB.

"Bagi penumpang yang tidak teridentifikasi kami akan adakan konferensi pers dengan menghadirkan pihak Dukcapil, pengadilan, dan pihak penerbangan, salam hal ini Lion Air," ucap Kepala RS Polri Said Sukanto Brigjen Pol Musyafak.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Keluarga Korban Lion Air PK-LQP Minta Kejelasan Soal surat Kematian

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas