Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Chuck Suryosumpeno Kurang Tidur
Mantan jaksa Chuck Suryosumpeno dalam kondisi baik setelah ditahan Kejaksaan Agung, Rabu (14/11/2018).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara mantan jaksa Chuck Suryosumpeno, Sandra Nangoy, mengatakan kliennya dalam kondisi baik setelah ditahan Kejaksaan Agung, Rabu (14/11/2018).
Meski dalam kondisi baik, menurut Sandra kliennya kurang tidur.
"Pak Chuck dalam kondisi baik, beliau hanya kurang tidur karena biasa sebelum tidur diskusi dulu dengan istrinya," kata Sandra ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (15/11/2018).
Sandra mengatakan, saat ini Chuck hanya diperbolehkan dijenguk orang-orang yang telah disetujui Kejaksaan Agung, antara lain pengacara dan istri Chuck, Retno Kusumastuti.
Baca: KPK Periksa Budi Mulya di Lapas Sukamiskin Terkait Kasus Bank Century
Sandra mengatakan, ketika menjenguk Chuck ia tidak banyak berbincang dengan kliennya itu.
Chuck lebih banyak berbincang dengan istrinya.
"Pak Chuck nggak bicara apa-apa, hanya ngobrol berdua dengan Ibu sambil berpegangan tangan. Saya tidak berani mengganggu," kata Sandra.
Ketika Sandra menanyakannya terkait langkah hukum yang akan ditempuh Chuck, kilennya hanya menjawab akan berpikir lebih dulu.
"Saat saya menanyakan langkah ke depan, beliau bilang “Saya akan pikir dulu.'" kata Sandra mengulangi apa yang disampaikan Chuck.
Baca: Suami Ditahan Kejaksaan Agung, Istri Chuck Suryosumpeno: Kami Akan Terus Berjuang Tegakkan Keadilan
Sandra mengatakan, kliennya telah menerima apa yang menimpa hidupnya dengan ikhlas.
Sandra mengatakan kliennya telah bertahun-tahun mempelajari seni bela diri Aikido.
Seni bela diri itulah yang membuat Chuck menerima apa yang menimpa hidupnya dengan ikhlas.
"Pak Chuck itu sudah bertahun tahun mempelajari seni beladiri Aikido, naluri Bushidoka seperti sudah menyatu dengan sikap beliau. Beliau menjalani kehidupan dengan sangat ikhlas dan yang jelas rasa hormat beliau kepada institusi melebihi segalanya di bumi ini," kata Sandra.
Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan Agung RI menahan mantan Jaksa bernama Ngalimun dan Chuck Suryosumpeno pada Rabu (14/11/2018).
Baca: Sempat Takut-takuti Orang, Pria Meninggal Digigit Ular yang Diletakkan di Lehernya
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menyatakan, penahanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan.
“Tersangka Chuk Suryosumpeno sama Ngalimun kita lakukan penahanan sebagai tindak lanjut proses penyidikan atas usul pendapat dari tim untuk dilakukan penahanan. Kalau ditanya alasannya ada unsur subyektif dan obyektif terpenuhi, sehingga yang bersangkutan dilakukan penahanan,” ujar Adi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (14/11/2018) malam.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menyatakan, penahanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan.
“Tersangka Chuk Suryosumpeno sama Ngalimun kita lakukan penahanan sebagai tindak lanjut proses penyidikan atas usul pendapat dari tim untuk dilakukan penahanan. Kalau ditanya alasannya ada unsur subyektif dan obyektif terpenuhi, sehingga yang bersangkutan dilakukan penahanan,” ujar Adi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (14/11/2018) malam.
Adi menegaskan, dalam melakukan penahanan tersebut telah melalui prosedur dan untuk menegakkan hukum.
“Kami tegaskan, kami menegakkan hukum dan siapa saja harus taat tunduk pada hukum. Jadi kami pun tidak boleh membedakan penegakannnya. Tolong agak dewasa sedikit jangan di dramatisir biasa aja deh,” tutur Adi.
Adi menjelaskan, untuk tersangka Chuck Suryosumpeno akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sementara tersangka Ngalimun ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan.