Fahri: Kartu Nikah Hanya Menambah Biaya Administrasi Pernikahan
Fahri menilai, buku nikah untuk administrasi pernikahan sudah cukup sehingga tidak perlu lagi adanya kartu nikah.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
![Fahri: Kartu Nikah Hanya Menambah Biaya Administrasi Pernikahan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wakil-ketua-dpr-ri-fahri-hamzah_4_20181106_101321.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku tidak paham dengan alasan Kementerian Agama meluncurkan program kartu nikah. Pasalnya selama ini sudah ada buku nikah sebagai catatan administrasi pernikahan.
"Saya tidak tahu ini logikanya apa, apakah suatu hari nanti ada jenis tertentu yang membuat orang itu kalau menunjukkan kartu nikah dapat diskon. Misalnya saya nonton bioskop malam minggu, mana kartu nikahnya, oke ya ini orang setia ya dapat diskon 20%," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (15/11/2018).
Fahri menilai, buku nikah untuk administrasi pernikahan sudah cukup sehingga tidak perlu lagi adanya kartu nikah. Tidak ada urusan atau keperluan yang membutuhkan kartu nikah.
Fahri mengaku tidak juga melihat kartu nikah sebagai bentuk dari inovasi yang dilakukan kementerian agama. Justru yang ada menurutnya kartu nikah terebut membuat biaya administrasi pernikahan bertambah.
"Saya belum mengerti bagaimana mengimajinasi elemen kreativitas selain bahwa ini ya tambah biaya aja. Artinya, mungkin lebih hemat metode buku ditutup diganti metode plastik, itu aja cuma beda aja dari buku ke plastik jadi nggak perlu dijadiin berita juga, itu bukan inovasi," pungkasnya.
Baca: Ternyata Teman HS Pernah Mengontrak di Lokasi yang Sama
Sebelumnya Kementerian Agama meluncurkan program kartu nikah, (8/11/2018).
Peluncuran itu ditandai dengan beroperasinya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dan kartu nikah.
Disebutkan, Simkah berbasis web merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.
Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada tahun 2018.
Untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.