KPK Sita Pabrik Aspal Aset Milik Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menyita salah satu aset milik Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menyita salah satu aset milik Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
"Di Lampung Selatan ada penyitaan tanah dan pabrik aspal yang berdiri di atasnya," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).
Namun Febri Diansyah belum bisa merinci berapa keuntungan yang didapat dari kedua aset tersebut.
Karena menurut dia, pabrik aspal itu masih beroperasi. Jadi penyitaan tidak menghentikan operasional dari pabrik.
"Nanti barulah akan dihitung diakhir keuntungan dari pabrik tersebut, apakah akan sebagian masuk jadi milik negara misalnya kalau divonis di pengadilan. Dan seberapa besar operasional lainnya tentu akan dikurangi, termasuk gaji pegawai," kata Febri Diansyah.
Baca: Usai Diperiksa KPK 3,5 Jam Soal Century, Mantan Wapres RI Boediono Bungkam
Selain itu, Febri Diansyah menyebut untuk saat ini belum ada pelimpahan berkas terhadap adik dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan tersebut.
Lembaga antikorupsi, lanjut Febri, masih fokus pada penelusuran aset milik Zainudin.
"Belum ada pelimpahan. Saat ini tim masih fokus pada penelusuran aset. Ada cukup aset yang sudah kami sita sebelumnya," ujarnya.
KPK menetapkan Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan (Lamsel) sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang setelah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa dia menyamarkan sekitar Rp 57 miliar dana yang diperolehnya dari fee sejumlah proyek di Dinas PUPR Lamsel pada tahun 2016-2018 melalui Agus Bhakti Nugroho, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PAN.
Untuk sementara KPK telah menyita kendaraan berupa motor Harley Davidson, mobil Toyota Velfire, dan speedboat.
Kemudian sejumlah tanah dan bangunan terdiri 1 unit ruko di Bandar Lampung, dan 9 unit bidang tanah, 2 bidang tanah di Desa Campang Tiga, 5 bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, dan 1 bidang tanah di Desa Ketapang dengan nilai harga transaksi total sekira Rp 7,1 miliar.
Penyitaan dilakukan pada tanggal 15-18 Oktober 2018.
Kemudian, 16 bidang tanah di Lamsel dengan luas per bidangnya 1-2 hektare.
Tanah-tanah tersebut kepemilikannya diatasnamakan anak Zainudin Hasan dan pihak lain, diduga untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi atau seolah-olah milik pihak lain dan bukan dari hasil kejahatan.
KPK menyita aset-aset milik Zainudin karena diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yakni dari fee sejumlah proyek di Dinas PUPR Lamsel selama 3 tahun yang mencapai Rp 57 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.