Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Nilai Alasan Anna Sophana Mudur Sebagai Bupati Indramayu Tidak Kuat

Bupati Indramayu Anna Sophana telah menyatakan mundur dari jabatan karena ingin fokus mengurus keluarga.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat Nilai Alasan Anna Sophana Mudur Sebagai Bupati Indramayu Tidak Kuat
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Bupati Indramayu Anna Sophana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Indramayu Anna Sophana telah menyatakan mundur dari jabatan karena ingin fokus mengurus keluarga.

Pengamat Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan mengatakan, berkaca pada kasus Anna Sophana, pemerintah memungkinkan untuk melakukan revisi Undang-undang kepala daerah dilarang mundur dalam jangka waktu tertentu.

Baca: Cuitan Titiek Soeharto Ramai Diperbincangkan: Sudah Saatnya Indonesia Kembali ke Era Soeharto

"Mungkin nanti ke depan kalau direvisi UU mungkin juga bagi kepala daerah yang sudah terpilih, dilarang untuk mundur dari jabatan dalam jangka waktu tertentu. katakanlah begitu ya," kata Djohermansyah di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).

"Kalau sekarang kan baru setahunan, ya okelah kalau dia (Anna) mundur karena kena masalah kesehatan atau lainnya, itu dikabulkan," tambah dia.

Baca: Tersangka Pembakar Mantan Dirujuk ke RSUP Adam Malik untuk Jalani Operasi Plastik

Ia menilai, alasan ingin fokus kepada keluarga yang disampaikan Anna kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bukan merupakan alasan kuat.

"Tapi kalau cuma alasan keluarga, karena ibunya meninggal, bapaknya sakit, itu semua politisi memang kerjanya seperti itu. Dia dapat harga sebagai politisi yang baik itu dari rakyat," ujar Djohermansyah Djohan.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, ia menuturkan, Mendagri juga berhak menolak pengunduran tersebut meski dalam undang-undang telah diatur dan diperbolehkan.

Baca: Gerindra Gandeng Peneliti LIPI Siti Zuhro Masuk TimFit and Proper Tes Wakil Gubernur DKI

"Itu haknya dia pribadi ya, bunyi dalam UU. Nah kalau gitu, negara juga sebetulnya punya hak untuk menyatakan bahwa negara menolak pengunduran diri anda, karena anda telah memakai biaya negara sekian banyaknya, puluhan miliar untuk Pilkada," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas