Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sesuai Diperiksa KPK 3,5 Jam Soal Bank Century, Boediono Lakukan Gestur Ini

Boedinono yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia itu dimintai keterangan terkait penyelidikan KPK baru kasus dugaan korupsi Bank Century

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sesuai Diperiksa KPK 3,5 Jam Soal Bank Century, Boediono Lakukan Gestur Ini
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Presiden Ke-11 RI sekaligus mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono usai diperiksa KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Presiden ke-11 RI, Boediono, baru saja selesai dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boedinono yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia itu dimintai keterangan terkait penyelidikan KPK baru kasus dugaan korupsi Bank Century.

Baca: KPK Minta Keterangan Mantan Wakil Presiden RI Boediono soal Century

Seusai diperiksa KPK selama 3,5 jam terhitung sejak 09.20 WIB sampai 13.00 WIB, Boediono yang mengenakan batik ungu lengan pendek itu enggan berkomentar banyak.

Sebelum menjawab pertanyaan yang dilontarkan para jurnalis, kedua tangan Boediono diangkat ke atas, kemudian melakukan gerakan semacam mulut sedang berbicara.

"Saya tidak akan berikan statment karena saya percaya bahwa nanti lebih baik KPK yang memberikannya," ucap Boediono singkat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).

Mendapatkan pengawalan ketat dari pasukan pengamanan presiden, Boediono terus berjalan menuju mobil Infiniti M37 hitam miliknya.

Berita Rekomendasi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan pemanggilan Boediono terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Century.

"Ada kebutuhan permintaan keterangan terkait kasus Century," ujar Febri saat dikonfirmasi.

KPK diketahui sedang mengembangkan dan membuka penyelidikan baru kasus korupsi Bank Century.

Lembaga antikorupsi telah meminta keterangan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso terkait penyelidikan mega korupsi ini pada Selasa (13/11/2018) pekan ini.

Cuma ditanyai prosedur pengambilan keputusan. Mengenai Bank Century saja. Semuanya macam-macam enggak ingat lagi," ucap Miranda singkat seusai diperiksa.

Sedangkan Wimboh tidak berkomentar sama sekali usai diperiksa lembaga antikorupsi tersebut.

KPK memastikan bakal terus memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang terkait perkara ini.

Tak tertutup kemungkinan dari pengembangan perkara ini terdapat pihak-pihak lain yang bakal dijerat KPK.

Sejauh ini, baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang dijerat.

Budi Mulya telah divonis bersalah dan sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.

Padahal, dalam berkas putusan Budi Mulya di tingkat kasasi disebutkan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI.

Sejumlah pejabat itu di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.

Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca: KPK Periksa Ketua OJK Wimboh Santoso Soal Kasus Bank Century

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas