Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Masuk Penjara, Terdakwa Pengeroyok Haringga Sirla Kini Ajukan Banding

Empat pelaku yang divonis penjara tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 junto UU No 11 tahun 2012.

Penulis: Yoyok Prima Maulana
zoom-in Tak Terima Masuk Penjara, Terdakwa Pengeroyok Haringga Sirla Kini Ajukan Banding
(KOMPAS.com/AGIEPERMADI)
Pengeroyokan Haringga Sirila tengah mengenakan baju tahanan dan sebo yang menutupi kepalanya di Mapolrestabes Bandung 

TRIBUNNEWS.COM - Hampir dua bulan berlalu, muncul perkembangan baru dari kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla.

Lima terdakwa telah dibacakan vonisnya oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/11/2018) untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Dikutip Suar.ID dari Tribun Jabar, pembacaan putusan dilakukan dalam dua tahap karena berkas keempat terdakwa terbagi menjadi dua bagian.

Pada tahap pertama putusan untuk terdakwa SH adalah selama empat tahun, AAP empat tahun, dan TD tiga tahun enam bulan kurungan penjara.

Sementara pada tahap kedua, hakim tunggal Suwanto SH memvonis AP selama tiga tahun enam bulan penjara dan NSF dinyatakan bebas.

Empat pelaku yang divonis penjara tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 junto UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Hakim Suwanto juga menjelaskan beberapa hal yang memberatkan hukuman mereka.

Berita Rekomendasi

"Hal yang memberatkan ialah bahwa pelaku telah meresahkan masyarakat, melakukan pengeroyokan kepada korban yang sudah tidak berdaya, meninggalkan luka dan kesedihan keluarga, dan merusak citra persepakbolaan tanah air. Sementara hal yang meringankan ialah, pelaku bersikap sopan dalam persidangan, berjanji tidak akan mengulangi berbuatan, mengakui kesalahan, dan sikapnya bisa berubah," kata Suwanto (6/11/2018).

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Intisari
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas