Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Dukcapil Pastikan Proses Pembuatan Akta Kematian Korban Lion Air PK-LQP Tak Makan Waktu Lama

Kementerian Dalam Negeri memastikan proses pembuatan akta kematian korban Lion Air PK-LQP tidak memakan waktu lama.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dirjen Dukcapil Pastikan Proses Pembuatan Akta Kematian Korban Lion Air PK-LQP Tak Makan Waktu Lama
Tribunnews.com/ Reza Deni
Dirjen Disdukcapil Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh (memakai batik) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memastikan proses pembuatan akta kematian korban Lion Air PK-LQP tidak memakan waktu lama.

"Hanya satu jam, paling lama satu hari," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (16/11/2018).

Ia mengatakan hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kepastian hukum untuk para korban.

Baca: Cegah Mobilisasi Pemilih, KPU Atur Ketentuan Pindah Tempat Pemilihan

"Kami bagi dua, yang teridentifikasi dan yang belum teridentifikasi," ujarnya.

Bagi yang sudah teridentifikasi, kata Zudan, keluarga korban cukup membawa surat kematian yang didapat dari pihak RS Polri ke Disdukcapil wilayah masing-masing

"Untuk yang belum teridentifikasi, pihak maskapai akan mengakomodasi keluarga dalam pembuatan surat kematian yang nantinya bisa dijadikan bukti untuk pembuatan akta kematian," katanya.

Baca: Jelang Laga Timnas Lawan Thailand Piala AFF 2018, Fachrudin Optimis Menang

Berita Rekomendasi

Hal ini, dikatakan Zudan, dilakukan dengan landasan dari Perpres Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Zudan juga mengatakan, keluarga juga tidak perlu menunggu lama terkait pembuatan akta kematian para korban.

Itu karena dikatakan Zudan, jangka waktu mengeluarkan surat kematian menunggu tiga bulan pasca kecelakaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 178 ayat 1.

Dalam pasal tersebut, surat kematian bisa dikeluarkan tanpa perlu menunggu putusan pengadilan dalam jangka waktunya tiga bulan.

Baca: Bali United Vs Persebaya: Djadjang Nurdjaman Targetkan Bajul Ijo Kembali Catatkan Cleen Sheet

Adapun isi pasal 178 ayat 1 tersebut;

Penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang, dianggap telah meninggal dunia, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal pesawat udara seharusnya mendarat di tempat tujuan akhir tidak diperoleh kabar mengenai hal ihwal penumpang tersebut, tanpa diperlukan putusan pengadilan.

Sebelumnya, Tim DVI Mabes Polri Tim DVI Polri kembali berhasil memgidentifikasi tiga korban jatuhnya Lion Air PK-LQP di Perairan Karawang, Jawa Barat.

Kepala Rumah Sakit RS Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Musyafak menyebut ketiga jenazah yang teridentifikasi melalui sidang rekonsiliasi pukul 14.00 WIB, dan kesemuanya diidentifikasi lewat sampel DNA.

"Hingga hari ini, total korban yang sudah teridentifikasi sebanyak 95 orang, dengan rincian 70 laki-laki dan 25 perempuan," kata Musyafak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas