PPP: Tolak UU Bernuansa Agama, PSI Gagal Paham Sejarah
PPP menyayangkan pernyataan Ketum PSI Grace Natalie yang menolak perda bernuansa agama baik Perda Syariah atau Perda Injil.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PPP, M. Arwani Thomafi menyayangkan pernyataan ketua umum PSI, Grace Natalie yang menolak Perda bernuansa agama baik itu Perda Syariah maupun Perda Injil.
Pernyataan itu menurut Arwani bahkan bisa diartikan Anti NKRI dan Anti Pancasila.
Sikap PSI itu menurut Arwani juga mencerminkan ketidaktahuan mereka tentang sejarah dan hukum di Indonesia.
Para pendiri bangsa sudah sepakat sepakat bahwa aturan di bawah Undang-undang Dasar (UUD) 1945 bisa mengatur atau mengadopsi hukum keagamaan.
“Adopsi hukum agama (syariah) baik pada tingkat UU maupun Perda sesungguhnya merupakan pencerminan negara hukum Pancasila yang dijiwai semangat Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Arwani, Jumat (16/11/2018).
Ia menambahkan, sepanjang UU dan perda itu dibentuk berdasarkan prosedur legislasi yang benar sesuai aturan, maka harus diterima sebagai bagian hukum nasional atau daerah.
Bahkan saat ini sebenarnya sudah banyak UU atau Perda bernuansa agama yang sudah dinikmati masyarakat Indonesia.
Arwani mencontohkan pemberlakukan UU 1/1974 tentang Perkawinan yang merupakan bentuk terbaik dari adopsi hukum agama syariah dalam hukum positif negara.
UU ini terbukti berjalan baik dan tetap dalam semangat NKRI. UU ini membuat perkawinan bisa dilakukan menurut agama masing-masing.
“Sikap PSI ini menunjukkan ketidaktahuan terhadap sistem hukum nasional. Dalam titik ini, sikap politik PSI justru lebih ekstrem dibanding kebijakan politik hukum era Kolonial yang dalam dinamikanya mengakui eksistensi hukum Islam di Indonesia,” tambahnya.
Pernyataan politik PSI ini juga berpotensi memecah belah serta menimbulkan keresahan di masyarakat dan bisa disebut ingin mencerabut akar Indonesia dari genetika negara berketuhanan.
“PSI ahistoris dalam melihat sejarah berdirinya NKRI melalui rapat BPUPKI, PPKI serta dinamika politik saat kemerdekaan,” pungkas Arwani
PPP selama ini memang menjadi partai yang memperjuangan syariah secara konstitusional.
Selain UU Perkawinan, PPP juga berada di garda terdepan pada lahirnya UU 7/ 1974 tentang Penertiban Perjudian, UU 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU 44/2008 tentang Pornografi, dan lainnya.