Ini Syarat Sistem Ranking bagi Peserta yang Tak Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018
Passing Grade SKD CPNS 2018, Pengumuman Hasil Seleksi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS, Pengumuman Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS.
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 atau CPNS 2018 yang tak lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pemerintah akan menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan SKD di CPNS 2018.
Keputusan ini diambil setelah angka kelulusan SKD di CPNS 2018 sangat rendah.
Banyak peserta tak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan sistem rangking diterapkan guna mengisi formasi kosong imbas dari banyaknya peserta tak lolos passing grade.
Kebijakan ini diambil terutama bagi posisi guru dan tenaga kesehatan yang kebutuhannya sangat mendesak.
Sedangkan BKN tidak mengambil opsi menurunkan passing grade lantaran khawatir merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) tak berkualitas.
"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana."
"Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak."
"Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," katanya saat meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang seperti dikutip Tribunstyle.com dari Kompas.com, Jumat (16/11/2018).