Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Terima Salinan Putusan, Eksekusi Baiq Nuril Terindikasi Cacat Hukum

Politikus PDIP yang juga merupakan aktivis perempuan Rieke Diah Pitaloka menyebut Eksekusi Baiq Nuril Terindikasi Cacat Hukum

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Belum Terima Salinan Putusan, Eksekusi Baiq Nuril Terindikasi Cacat Hukum
KOMPAS IMAGES
Rieke Diah Pitaloka 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP yang juga merupakan aktivis perempuan Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa kuasa hukum Baiq Nuril hingga kini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elktronik (ITE).

Karena itu, Baiq Nuril menurut Rieke belum bisa dieksekusi.

"Informasi dari Kuasa Hukum Baiq Nuril, hingga saat ini salinan resmi putusan Mahkamah Agung pun belum diterima bukan hanya oleh kuasa hukum, tapi juga PN Mataram dan Kejaksaan Negeri Mataram," ujar Rieke, Minggu, (18/11/2018).

Baca: Rieke Diah Pitaloka Kecam Putusan Bersalah Terhadap Baiq Nuril

Menurut Rieke yang ada Baiq Nuril hanya mendapatkan copy surat Kejaksaan Negeri Mataram burapa Surat Panggilan Terdakwa Nomor B-1109/P.2.10/11/2018.

Surat tersebut adalah surat panggilan terdakwa Baiq Nuril untuk menghadap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram tanggal 21 November 2018, pukul 09.00 WITA.

"Alasan Kejaksaan dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang baru berupa petikan," katanya.

Baca: Demokrat Kecewa Kadernya Bupati Pakpak Bharat Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Berita Rekomendasi

Bila copy surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Mataram tersebut benar adanya, menurut Rieke maka telah terjadi indikasi kuat pelanggaran Kejaksaan Negeri Mataram terhadap Pasal 270 KUHAP yang mengatur bahwa pelaksanaan eksekusi harus menggunakan salinan putusan.

Rieke menilai salah apabila alasan Jaksa melakukan eksekusi karena berpedoman terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung yang membolehkan eksekusi hanya berdasarkan petikan putusan.

Menurutnya argumentasi tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Posisi UU KUHAP jelas di atas Surat Edaran Mahkamah Agung.

Baca: Respons Politikus PKS DKI Sikapi Batalnya Acara Pengibaran Bendera Warna-warni di Monas

"Dengan demikian jika panggilan Kejaksaan Negeri Mataram terhadap Baiq Nuril benar adanya, maka terindikasi kuat justru Kejaksaan c.q Jaksa terkait terindikasi kuat melanggar KUHAP, surat panggilan “eksekusi” Baiq Nuril oleh Kejaksaan Negeri Mataram berpotensi cacat," katanya.

Sebelumnya korban pelecehan seksual Baiq Nuril justru mendapat vonis hukuman 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan oleh Mahkamah Agung.

Putusan tersebut berawaLlsaat staf honorer di SMAN 7 Mataram Nusa Tenggara Barat itu, merekam pembicaraan telepon Muslim dengan dirinya yang diduga mengandung unsur asusila.

Baca: Soal Poster Jokowi Raja, Elite PDIP Pastikan Pihaknya Tidak Punya Organ Partai Bernama KAMI

Muslim merupakan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas