Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas 15 Menit, Henry J Gunawan Kembali Dijebloskan Ke Tahanan

Henry J Gunawan, terdakwa kasus penipuan kongsi pasar turi kembali dijebloskan ke Rutan Medaeng oleh Kejari Surabaya

Penulis: FX Ismanto
zoom-in Bebas 15 Menit, Henry J Gunawan Kembali Dijebloskan Ke Tahanan
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Henry J Gunawan, terdakwa kasus penipuan kongsi pasar turi kembali dijebloskan ke Rutan Medaeng oleh Kejari Surabaya, Senin (19/11) dini hari. Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini ditahan 15 menit setelah dinyatakan bebas karena habisnya masa tahanan pada kasus tipu gelap kongsi Pasar Turi. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Henry J Gunawan, terdakwa kasus penipuan kongsi pasar turi kembali dijebloskan ke Rutan Medaeng oleh Kejari Surabaya, Senin (19/11/2018) dini hari. Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini ditahan 15 menit setelah dinyatakan bebas karena habisnya masa tahanan pada kasus tipu gelap kongsi Pasar Turi.

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adytomo saat ditemui di Rutan Medaeng mengatakan, penahanan tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim atas Banding yang dilakukan Kejari Surabaya pada kasus tipu gelap jual beli tanah yang dilaporkan Notaris C Kalempung.

Pada putusan banding dengan Nomor Perkara 681/Pid/2018.Sby, Henry J Gunawan divonis 2 tahun penjara. Putusan itu lebih berat dari vonis Hakim PN Surabaya yang sebelumnya hanya mengganjar Henry dengan hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun kurungan.

Selain memperat hukuman Henry, pada putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jatim yang terdiri dari Heri Sukarno (ketua) Agus Sutarno, Dr E.D Pattinsarani (anggota) dan dibacakan pada 3 September 2018 lalu juga memerintahkan JPU untuk melakukan penahanan terhadap Henry J Gunawan.

Sementara terkait habisnya penahanan Henry pada kasus tipu gelap kongsi pasar turi ini dibenarkan Didik Adytomo.

"Tadi kami sudah laksanakan pembebasan pada terdakwa HJG karena masa tahanannya habis. Selanjutnya, kami juga melaksanakan penetapan didalam putusan Pengadilan Tinggi pada kasus penipuan jual beli tanah,"kata Didik Adytomo usai menahan Henry, Senin (19/11/2018).

Sementara Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, pelaksanaan eksekusi Henry ini sudah sesuai dengan prosedur. "Ada surat perintah, kita tinggal melaksanakan,"ujarnya saat ditemui di Rutan Medaeng.

BERITA REKOMENDASI

Henry ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dan JPU Harwiadi sekitar pukul 01.25 WIB. Bos PT GBP ini dijebloskan ke tahanan tak lama setelah sempat menghirup udara bebas atas habisnya masa penahanan pada kasus tipu gelap kongsi pasar turi.

Penahanan ini sempat mendapat perlawanan dan debat kusir dari tim pembela Henry yakni Agus Dwi Warso.

Sementara saat proses penahanan ini, suasana Rutan Medaeng steril dari pengunjung. Penjagaan ketat Polisi berpakaian dinas disiagakan pada radius 500 meter dari pintu masuk Rutan Medaeng.

Dari pantauan, sejumlah kerabat Henry terlihat lalu lalang di Rutan Medaeng. Kehadiran mereka untuk menjemput Henry yang rencananya akan bebas. Namun, sejumlah kerabat itu akhirnya meninggalkan Rutan Medaeng tanpa membawa Henry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas