Budi Mulya Bahagia KPK Lanjutkan Penyelidikan Century
Diceritakan Nadia Mulya selaku anak dari kedua pasangan tersebut, ayahnya merasa antusias dan berharap kasus Century dapat cepat terungkap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Budi Mulya, terpidana dalam skandal korupsi Bank Century bahagia ketika tahu KPK melanjutkan penyelidikan terhadap kasus yang menyeret namanya.
Hal itu terungkap ketika istri Budi Mulya, Anne Mulya mengunjunginya di Lapas Sukamiskin, Bandung pada Sabtu (17/11/2018).
Diceritakan Nadia Mulya selaku anak dari kedua pasangan tersebut, ayahnya merasa antusias dan berharap kasus Century dapat cepat terungkap.
"Mama tadi cuma cerita kalau bapak sangat happy KPK melanjutkan kasus ini dan antusias kali ini bersungguh-sungguh akan terungkap," kata Nadia kepada Tribunnews.com, Senin (19/11/2018).
"Sudah dinantikan begitu lama, apalagi dengan dimenangkannya gugatan praperadilan Bank Century oleh MAKI," imbuhnya.
Baca: Diduga Selingkuhannya, Angel Lelga Kerap Unggah Foto Fiki Alman Artis FTV
Selain itu, diketahui pada Rabu (14/11/2018) KPK sempat memeriksa Budi Mulya di Lapas Sukamiskin guna penyelidikan Bank Century.
Nadia menceritakan, pada pemeriksaan terhadap ayahnya hari itu, KPK menghadirkan 2 petugas.
Kemudian lamanya pemeriksaan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia (BI) itu berlangsung sekira 3 jam.
"Yang periksa bapak ada 2 petugas, Rabu siang, sekitat 3 jam pemeriksaannya. Pertanyaannya sistematis, standar, namun cukup dalam dan mendalami statement-statement sebelumnya," ujar Nadia.
Baca: Pengedar Narkoba Jaringan Aceh Diamankan di Tol Mojokerto Saat akan Dropping Sabu
KPK saat ini tengah membuka penyelidikan baru terkait skandal korupsi Bank Century yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,012 triliun itu.
Hal tersebut diketahui ketika KPK memeriksa Budi Mulya di Lapas Sukamiskin, Bandung pada Rabu (14/11/2018).
Kemudian, sehari setelahnya, pada Kamis (15/11/2018) KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Gubernur Indonesia dan Wakil Presiden RI 2009-2014, Boediono dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hartadi Agus Sarwono.
Sebelumnya, pada Selasa (13/11/2018), KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.