Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Pakpak Bharat Diduga Terima Rp 550 Juta dalam Dua Hari

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, tersangka dugaan suap kepada Bupati Pakpak Bharat terkait pelaksanaan proyek-proyek

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Bupati Pakpak Bharat Diduga Terima Rp 550 Juta dalam Dua Hari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara Remigo Yolanda Berutu (tengah) digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pakpak Bharatnterkait dugaan suap proyek Dinas PUPR di Kabupaten Pakpak Bharat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, tersangka dugaan suap kepada Bupati Pakpak Bharat terkait pelaksanaan proyek-proyek di Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat TA 2018, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu menerima total Rp 550 juta dalam dua hari.

KPK menduga Remigo menerima total uang Rp 550 juta tersebut dari para perantara pada secara bertahap pada 16 dan 17 November 2018.

Hal itu diungkapkan Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan pada Minggu (18/11/2018).

"Total RYB diduga menerima sebesar Rp 550 juta dari para perantara pada 16 November 2018 sebesar Rp 150 juta, 17 November 2018 sebesar Rp 250 juta, dan 17 November 2018 sebesar Rp 150 juta," kata Agus.

Agus menjelaskan KPK menduga pemberian uang Rp 150 juta pada 17 November dari tersangka David Anderson Karosekali kepada Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.

KPK menduga Remigo menginstruksikan kepada para Kepala Dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan.

Namun Agus mengatakan KPK tengah mendalami hal tersebut lebih jauh.

"Itu masih didalami. Ada informasi seperti itu. Penegak hukumnya juga siapa, kita perlu dalami," kata Agus.

Untuk itu Remigo, David dan Hendriko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas