Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eva Kusuma Sundari: Sudah Sepantasnya Presiden Membela Ibu Nuril

bu Nuril merupakan korban pelecehan seksual dari mantan atasannya justru dinyatakan bersalah atas tindakan yang bukan perbuatannya.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Eva Kusuma Sundari: Sudah Sepantasnya Presiden Membela Ibu Nuril
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Politisi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR-Putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus Baiq Nuril jelas menjauhkan penanganan kasus hukum dari keadilan. Ibu Nuril merupakan korban pelecehan seksual dari mantan atasannya justru dinyatakan bersalah atas tindakan yang bukan perbuatannya.

"Putusan MA harusnya hanya menelaah putusan pengadilan di bawahnya yaitu PN atau PT. Jadi tidak malah bikin putusan atas perkaranya sendiri yang itu menjadi wewenang hakim PN dan PT," ungkap politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari, Senin (19/11/2018).

PN Mataram sebelumnya telah melihat Ibu Nuril bukanlah pelaku penyebarluasan rekaman telepon yang dipersoalkan dan membebaskan Ibu Nuril dari dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca: Tanggapi Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Pengadilan Hanya Menegakkan Hukum, Tidak Menegakkan Keadilan

Tambahan lagi, lanjut Eva rekaman itu dibuat oleh Ibu Nuril setelah berulang kali mendapat telepon yang berisi pelecehan seksual dari mantan atasannya.

"Majelis kasasi MA yang mengadili kasus ini, karena itu, bukan hanya offside tapi sekaligus tidak menunjukkan keteladanan dalam berperikemanusiaan," ujar Eva.

Baca: Jokowi Dukung Baiq Nuril Ajukan PK ‎ke Mahkamah Agung

"Dan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Hakim mengadili Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Yang menyatakan dalam pemeriksaan perkara hakim agar mempertimbangkan kesetaraan gender dan non diskriminasi dengan mengidentifikasi fakta persidangan," lanjutnya.

Eva menegaskan kembali MA harus melakukan koreksi diri terhadap kinerja para hakim yang menurut berbagai riset menjadi lembaga yang integitasnya rendah karena korupsi dan diskriminatif terhadap perempuan yang lemah.

BERITA TERKAIT

"Sudah layak dan sepantasnya jika Presiden memberikan amnesti dan kemudian juga rehabilitasi kepada Ibu Nuril. MA harus stop pola ‘pemindahan’ pertanggungjawaban hukum pelaku pelecehan seksual kepada korban (viktimisasi korban)," tegas Eva.

Saatnya MA, katanya lagi mempertimbangkan politik pelaksanaan UU ITE yang digunakan balas dendam personal.

"Para penegak hukum sepatutnya menggunakan hak independensinya dalam membuat putusan hukum untuk memajukan demokrasi, perlindungan hukum bagi yang lemah, maupun untuk mewujudkan kesetaraan gender," Eva menegaskan kembali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas