Komnas Perempuan: Kejaksaan Sebaiknya Tunda Eksekusi Putusan MA terhadap Baiq Nuril
Azriana mengatakan kejaksaan sebaiknya menunda eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Baiq Nuril,
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Perempuan, Azriana R Manulu menyoroti soal kasus pelecehan seksual yang menimpa eks guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun.
Azriana mengatakan kejaksaan sebaiknya menunda eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Baiq Nuril, yang rencananya akan dilakukan pada 21 November 2018.
"Apalagi salinan putusannya belum keluar, baru ketikan putusan," ujarnya di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Nana, sapaan karibnya, mengatakan, putusan tersebut baru bisa dilaksanakan setelah salinan putusannya disampaikan.
"Hukum acara mengatur agar pelaksanaan putusan itu bisa dilakukan setelah salinan putusan disampaikan," ujarnya.
Sementara itu, Nana juga sudsh berkomunikasi kepada pengacara Baiq Nuril terkait kasus ini.
"Supaya kasus ini segera dilaporkan karena terduga pelaku itu juga punya kedudukan di Mataram," pungkasnya.
Baca: Taufik Kurniawan Sudah Penuhi Unsur Dalam UU Untuk Dicopot Dari Kursi Pimpinan DPR
Seperti diketahui, Baiq Nuril dalam putusan kasasi MA, dinyatakan bersalah karena menyebarkan percakapan pribadi pelaku asusila yang merupakan atasannya.
Baiq Nuril didakwa Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Nuril juga dikenai pidana 6 bulan penjara dan denda senilai Rp500 juta.