Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Tidak Menunjukkan Keteladanan Berperikemanusiaan dalam Kasus Baiq Nuril

Baiq Nuril merupakan staf honorer di SMA Mataram yang justru dipidana karena diduga telah menyebarkan rekapan percakapan telepon

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MA Tidak Menunjukkan Keteladanan Berperikemanusiaan dalam Kasus Baiq Nuril
Instagram/@hotmanparisofficial dan Kompas.com/Fitri
Hotman Paris mengaku akan membantu Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang divonis melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari menilai bahwa Mahkamah Agung (MA) telah offside karena mengabulkan kasasi Kejaksaan sehingga Baiq Nuril dinyatakan bersalah melanggar undang undang informasi dan transaksi elektronik.

Baiq Nuril merupakan staf honorer di SMA Mataram yang justru dipidana karena diduga telah menyebarkan rekapan percakapan telepon pelecehan seksusal terhadap dirinya.

"Majelis kasasi MA yang mengadili kasus ini, karena itu, bukan hanya offside tapi sekaligus tidak menunjukkan keteladanan dalam berperikemanusiaan," kata Eva, Senin, (19/11/2018).

Selain itu juga hakim MA telah bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Hakim mengadili Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang menyatakan bahwa dalam pemeriksaan perkara hakim agar mempertimbangkan kesetaraan gender dan non diskriminasi dengan mengidentifikasi fakta persidangan.

"MA harus melakukan koreksi diri terhadap kinerja para hakim yang menurut berbagai riset menjadi lembaga yang integitasnya rendah karena korupsi dan diskriminatif terhadap perempuan yang lemah," katanya.

Baca: Mahasiswa Diminta Menjadi Pemilih yang Cedas dan Rasional

Eva mengatakan sudah layak dan sepantasnya bila Presiden memberikan amnesti dan kemudian juga rehabilitasi kepada Baiq Nuril. MA harus stop pola ‘pemindahan’ pertanggungjawaban hukum pelaku pelecehan seksual kepada korban (viktimisasi korban).

"Saatnya MA mempertimbangkan politik pelaksanaan UU ITE yang digunakan balas dendam personal. Para penegak hukum sepatutnya menggunakan hak independensinya dalam membuat putusan hukum untuk memajukan demokrasi, perlindungan hukum bagi yang lemah, maupun untuk mewujudkan kesetaraan gender," pungkasnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas