Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Jika Tak Ambil Langkah Konkrit Akan Berimbas Pada Elektabilitas PAN

"Jika tidak mengambil langkah kongkret akan berimbas pada elektabilitas PAN," jelas Arlan Siddha.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Jenderal Achmad Yani, Arlan Siddha menilai belum tegasnya sikap Partai Amanat Nasional (PAN) terkait posisi Taufik Kurniawan akan berdampak rusaknya citra partai di mata publik.

Khususnya, setelah hampir sebulan menyandang status tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PAN belum juga mengganti Taufik Kurniawan dari kursi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Karena publik menganggap PAN tidak serius dalam pemberantasan korupsi dengan membiarkan kadernya tetap berada di pucuk pimpinan DPR dan tidak melakukan evaluasi. Sikap pembiaran inilah yang akhirnya akan merusak citra PAN," ujar Arlan Siddha kepada Tribunnews.com, Senin (19/11/2018).

Bahkan dia menilai, jika tidak juga PAN bersikap tegas dan mengambill langkah konkret menggantik Taufik Kurniawan dari pucuk pimpinan DPR, elektabilitas partai akan menjadi taruhannya di Pileg 2019.

"Jika tidak mengambil langkah kongkret akan berimbas pada elektabilitas PAN," jelas Arlan Siddha.

Baca: PAN Didorong Segera Ganti Taufik Kurniawan

Memang kata dia, dalam konteks ini maka kasus hukum Taufik Kurniawan belum berkekuatan hukum tetap. Namun untuk menuju ke sana membutuhkan waktu yang cukup lama.

Tapi, imbuhnya, bukan berarti yang bersangkutan akan terbebas dari proses hukum.

BERITA TERKAIT

Artinya dia menjelaskan, proses hukum yang dijalankan Taufik Kurniawan akan menyita banyak waktu dan membuatnya sulit untuk fokus bekerja sebagai pimpinan maupun anggota DPR RI.

Baca: Kaget Bertemu Rosa Meldianti di Polda Metro Jaya, Dewi Perssik: Lebih Baik Saya Redam Emosi

Lebih jauh dia menilai, sebenarnya DPR RI bisa menggunakan instrumen etika dan pelanggaran dalam menyikapi penetapan dan penahanan Taufik Kurniawan oleh KPK.

Karena, menurut dia, mau bagaimanapun penetapan tersangka dan penahanan yang bersangkutan sudah melanggar etika.

"Karena di mata publik tersangka itu sudah melakukan hal yang negatif," jelasnya.

Jika ini masih terus dibiarkan dia khawatir citra DPR akan dinilai buruk di mata masyarakat.

Untuk itu pula menurut dia, Taufik Kurniawan juga seharusnya bisa mengambil sikap mengundurkan diri dari pimpinan dan anggota DPR RI agar tidak menyandera citra DPR dan PAN.

Sejauh ini, Senin (19/11/2018), Sekjen PAN Eddy Soeparno masih belum memberikan keterangan ketika ditanya terkait rencana pergantian Taufik Kurniawan dari kursi pimpinan DPR RI.

Sebelumnya Eddy Soeparno menegaskan Wakil Ketua DPR RI itu di-non-aktifkan dari kepengurusan partai yang dipimpin Zulkifli Hasan setelah penahanan Taufik Kurniawan oleh KPK, Jumat (2/11/2018) lalu.

"Kita non aktifkan yang bersangkutan dari DPP," jawab Eddy Soeparno kepada Tribunnews.com, Jumat (2/11/2018).

Bukan itu saja, menurut Eddy Soeparno.

DPP PAN akan akan mencopot Taufik Kurniawan dan menggantikannya dengan kader lainnya untuk mengisi posisi pimpinan DPR RI.

Selain juga, PAN akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk menggantikan keanggotaan Taufik Kurniawan.

"Dan akan proses pergantian pimpinan DPR dan PAW Taufik Kurniawan di DPR RI," tegasnya.

Diberitakan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengungkapkan, setelah hampir satu bulan berstatus tersangka kasus korupsi, Taufik Kurniawan masih menjabat wakil ketua DPR.

Hal ini karena kasus yang menimpa Taufik Kurniawan belum berkekuatan hukum tetap.

"Secara administrasi dan tentunya secara hukum, karena hukum belum ada keputusan dan (belum) inkracht. Itu posisinya Pak Taufik ini masih menjadi wakil ketua DPR RI," ujar Agus di kompleks parlemen, Senin (19/11/2018).

Agus menjelaskan pergantian Pimpinan DPR harus memenuhi syarat-syarat yang sudah diatur.
Pimpinan DPR bisa diganti ketika dia berhalangan tetap.

Agus menjelaskan berhalangan tetap yang dimaksud adalah sakit atau meninggal dunia.

Selain itu, pimpinan DPR juga bisa diganti jika terjerat kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kondisi lainnya, pimpinan DPR akan diganti jika dinyatakan melanggar etika oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.

Terakhir, pimpinan DPR juga bisa diganti jika mengundurkan diri.

"Dan Pak Taufik sendiri juga belum mengundurkan diri dari pimpinan DPR maupun dari DPR," ujar Agus.

Agus mengatakan, salah satu syarat tersebut harus terpenuhi untuk mengganti Taufik Kurniawan.

Tanpa itu, DPR tidak bisa memproses pergantian wakil ketua DPR.

Taufik Kurniawan sendiri sudah hampir satu bulan berstatus sebagai tersangka oleh KPK.

Pengumuman penetapan Taufik sebagai tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas