Soal Taufik Kurniawan, PAN Diingatkan Pengalaman Demokrat Saat Pileg 2014
Jika PAN turut abai dalam masalah Taufik Kurniawan, dia menilai, ini hanya akan menjadi bumerang terutama bagi keberlanjutan politik PAN nantinya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) dinilai harus bersikap tegas untuk mendorong kadernya Taufik Kurniawan yang kini menjadi tersangka mengundurkan diri.
Sikap tegas PAN ini penting menurut Dosen ilmu pemerintahan Universitas Padjadjaran Bandung, Idil Akbar, agar Taufik Kurniawan fokus dalam penyelesaian kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena dia menilai, tanpa ketegasan dari partai bahkan cenderung membela, hal ini tidak akan membuat rakyat menjadi simpatik.
Untuk itu dia menyarankan, hal pertama yang patut dilakukan adalah mengganti Taufik Kurniawan sebagai pimpinan DPR.
"Itu merupakan langkah yang bijak," ucapnya kepada Tribunnews.com, Senin (19/11/2018).
Jika PAN turut abai dalam masalah Taufik Kurniawan, dia menilai, ini hanya akan menjadi bumerang terutama bagi keberlanjutan politik PAN nantinya.
"Terdekat adalah PAN akan sulit untuk didukung rakyat dalam Pemilu 2019," jelasnya.
Menurut dia, PAN perlu belajar dan bercermin dari partai Demokrat, yang mana akibat beberapa kadernya terjerat korupsi dan akhirnya berdampak pada elektabilitas Demokrat pada pemilu 2014 lalu.
"PAN harus lebih aware dengan persoalan ini sebab jika dibiarkan dan bahkan kecenderungan untuk dibela diluar pengadilan hanya akan membuat kurang baik baik PAN," jelasnya.
Baca: Haris Simamora Sempat Terdiam Menyesal Memandangi Korban Usai Membunuh
Apalagi secara aturan Taufik Kurniawan pada dasarnya sudah memenuhi unsur untuk dilakukan pergantian jabatannya dari kursi Wakil Ketua DPR.
Dia pun mengutip ketentuan yang terdapat dalam pasal 87 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD dimana yang membuat seorang pimpinan bisa diganti adalah jika pimpinan tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.
Selanjutnya, pada ayat (2) pasal 87 disebutkan bahwa yang dimaksud diberhentikan adalah apabila pimpinan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan.
"Pertanyaannya, apakah Taufik Kurniawan masih melaksanakan tugas sebagai pimpinan DPR secara berkelanjutan?" tanyanya.
Berdasar pada ayat 2 tersebut, jelas dia menegaskan, tampuk pimpinan DPR yang dipegang Tuafik Kurniawan sudah seharusnya diganti.