Bagaimana Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Imam 4: Syafii, Hanafi, Maliki dan Hambali?
Terlepas dari semua tradisi Maulid Nabi, bagaimana sebetulnya pendapat para ulama terkait perayaan maulid tersebut?
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM - Hari kelahiran Nabi Muhammad, 12 Rabiul Awal (penanggalan bulan:hijriyah) selalu diperingati dengan penuh suka-cita oleh kaum Muslim di seluruh dunia.
Seperti yang dilakukan di keraton Surakarta misalnya.
Setiap bulan Rabiul Awal, Keraton Surakarta selalu mengadakan acara Grebeg Maulid.
Dalam acara Grebeg Maulid tersebut, berbagai jajanan dan wahana hiburan anak tersaji di alun-alun keraton selama satu bulan penuh.
Puncak acaranya adalah diselenggarakannya Kirab Gunungan pada tanggal 12 Rabiul Awal.
Baca: Mahfud MD Ceritakan Pengalaman Masa Kecilnya Merayakan Maulid Nabi dan Berebut Makanan di Masjid
Terlepas dari semua tradisi Maulid Nabi, bagaimana sebetulnya pendapat para ulama terkait perayaan maulid tersebut?
Berikut ini TribunSolo.com rangkum situs Nahdlatul Ulama (Nu Online), beberapa statemen ulama mengenai tradisi Maulid Nabi tersebut.
Ulama Imam Syafii
Al-Imam al-Suyuthi dari kalangan ulama’ Syafi’iyyah mengatakan:
هُوَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِيْ يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالْاِسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.