Pledoi Zumi Zola Tidak Setebal Surat Tuntutan Jaksa yang Mencapai 1.211 Halaman
Baik terdakwa Zumi Zola maupun kuasa hukumya sudah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi menanggapi tuntutan jaksa KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baik terdakwa Zumi Zola maupun kuasa hukumya sudah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi menanggapi tuntutan jaksa KPK.
Sesuai agenda persidangan, pembacaan pledoi Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola bakal digelar Kamis (22/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jika surat tuntutan jaksa setebal 1.211 halaman, pledoi kubu Zumi Zola tidak mencapai seribu halaman.
Baca: Dua Residivis Kembali Menjadi Penghuni Tahanan Akibat Senggolan Berujung Maut di Depan Diskotek
"Ndak lah, paling sekitar seperempat halaman saja. Karena yang penting kan substansinya. Itu juga nanti yang dibaca hanya analisa yuridisnya saja," kata kuasa hukum Zumi Zola, Handika kepada Tribunnews.com, Selasa (20/11/2018).
Baca: Politikus PKS Sebut Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI Sangat Liberal
Handika berharap pledoi pihaknya didengar majelis hakim agar keadilan vindikatif atau keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya bisa benar-benar dirasa dalam persidangan.
Baca: Inspirasi Penampilan Nagita Slavina dengan Rok Denim, Kasual dan Bergaya
Diketahui, jaksa KPK telah menuntut Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Bahkan jaksa KPK juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi Zola selesai menjalani hukuman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.