Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pledoi Zumi Zola Tidak Setebal Surat Tuntutan Jaksa yang Mencapai 1.211 Halaman

Baik terdakwa Zumi Zola maupun kuasa hukumya sudah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi menanggapi tuntutan jaksa KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pledoi Zumi Zola Tidak Setebal Surat Tuntutan Jaksa yang Mencapai 1.211 Halaman
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Zumi Zola 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baik terdakwa Zumi Zola maupun kuasa hukumya sudah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi menanggapi tuntutan jaksa KPK.

Sesuai agenda persidangan, pembacaan pledoi Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola bakal digelar Kamis (22/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jika surat tuntutan jaksa setebal 1.211 halaman, pledoi kubu Zumi Zola tidak mencapai seribu halaman.

Baca: Dua Residivis Kembali Menjadi Penghuni Tahanan Akibat Senggolan Berujung Maut di Depan Diskotek

"Ndak lah, paling sekitar seperempat halaman saja. Karena yang penting kan substansinya. Itu juga nanti yang dibaca hanya analisa yuridisnya saja," kata kuasa hukum Zumi Zola, Handika kepada Tribunnews.com, Selasa (20/11/2018).

Baca: Politikus PKS Sebut Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI Sangat Liberal

Handika berharap pledoi pihaknya didengar majelis hakim agar keadilan vindikatif atau keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya bisa benar-benar dirasa dalam persidangan.

Baca: Inspirasi Penampilan Nagita Slavina dengan Rok Denim, Kasual dan Bergaya

‎Diketahui, jaksa KPK telah menuntut Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Bahkan jaksa KPK juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi Zola selesai menjalani hukuman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas