Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zumi Zola Bakal Bacakan Pledoi Pribadi di Sidang Kamis Besok

"Pledoinya sudah siap. Baik Pak Zumi ataupun kuasa hukum sudah buat pledoi. Itu merupakan satu kesatuan‎," ucap kuasa hukum Zumi Zola

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Zumi Zola Bakal Bacakan Pledoi Pribadi di Sidang Kamis Besok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kubu terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Zumi Zola sudah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018) nanti.

Pledoi Zumi Zola dibuat dan dibacakan menanggapi tuntutan jaksa KPK yang menuntut Gubernur nonaktif Jambi itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Jelang Pembacaan Tuntutan Jaksa KPK, Zumi Zola Perbanyak Doa

Bahkan, jaksa KPK juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi Zola selesai menjalani hukuman.

"Pledoinya sudah siap. Baik Pak Zumi ataupun kuasa hukum sudah buat pledoi. Itu merupakan satu kesatuan‎," ucap kuasa hukum Zumi Zola, Handika, Selasa (20/11/2018) pada Tribunnews.com.

Baca: Serahkan Pledoi ke Pengacara, Zumi Zola Fokus Berobat Diabetes dan Gangguan Ginjal

Handika juga menjelaskan pledoi yang dibuat narasinya sesuai dengan fakta persidangan, tidak kontra dengan tuntutan dari jaksa KPK.

"Narasi pledoi sesuai fakta sidang. Jadi tidak mengkontra tuntutan KPK kecuali soal penerapan pasal dan peran supaya tidak ada kekhilafan atau kesalahan dalam penerapan hukum sehingga keadilan bisa benar-benar di rasa dalam persidangan," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas