Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baiq Nuril: Atas Perhatian Pak Presiden Jokowi, Saya Ucapkan Terima Kasih

Baiq Nuril yakin upaya Peninjauan Kembali (PK) yang akan ditempuh bisa dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Baiq Nuril: Atas Perhatian Pak Presiden Jokowi, Saya Ucapkan Terima Kasih
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan kepada Baiq Nuril Maknun di Media Center Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/11/2018). 

Baiq Nuril Yakin Upaya PK-nya Dikabulkan MA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baiq Nuril yakin upaya Peninjauan Kembali (PK) yang akan ditempuh bisa dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dari PK tersebut, dia yakin keadilan akan didapatkan.

"Insya Allah yakin (menang)," ucap Nuril di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Lebih lanjut, Nuril mengapresiasi perhatian yang diberikan Presiden Joko Widodo kepadanya.

Termasuk saran PK dan grasi yang disampaikan Jokowi.

Berita Rekomendasi

"Atas perhatiannya Pak Presiden Jokowi, saya ucapkan terima kasih mudah-mudahan dengan perhatian beliau masalah saya bisa terselesaikan," ujarnya.

Kendati demikian, Nuril pun tidak mengharapkan amnesti dari Presiden Jokowi.

Nuril mengatakan akan berjuang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Lebih diserahkan ke hukum (upaya peninjauan kembali)," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril untuk mengirimkan surat pengajuan grasi, ketika belum menerima keadilan setelah melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Baca: Sambil Tahan Tangis, Baiq Nuril: Semoga Tidak Ada Lagi Nuril-nuril Lain di Indonesia

‎"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden," kata Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).

Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang justru mendapat vonis hukuman 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan oleh Mahkamah Agung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas