Diduga Ikut Jaringan Teroris, Mantan Polisi yang Serang Anggota Polsek Paciran Ditangani Densus 88
ER, penyerang polisi di Lamongan, Bripka A, diduga terlibat jaringan teoris, sehingga kasusnya kini ditangani Densus 88.
Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
surya/hanif manshuri/istimewa
ER, pelaku penyerangan pos polisi Wisata Bahari Lamongan (kiri) dan korban Bripka A sesaat sebelum dipindahkan ke RS Bhayangkara Polda Jatim, Selasa (20/11/2018).
TRIBUNNEWS.COM - ER, penyerang polisi di Lamongan, Bripka A, ditangani Densus 88.
Mantan polisi tersebut diduga terlibat jaringan teroris.
Sementara pelaku penyerangan lainnya, MS, adalah warga sipil.
"Yang bersangkutan (ER) diduga terlibat dalam suatu kelompok jaringan teroris," kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung kepada wartawan, Rabu (21/11/2018).
"Sehingga pada hari ini (Rabu) sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kapolda, dan juga hasil koordinasi antara Polda Jatim dan Densus 88, hari ini kita limpahkan ke Densus 88 untuk penanganan lebih lanjut," imbuhnya.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.