Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Soal Mundur dari Kursi Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan: Sesuai Mekanisme Saja

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan kopiah hitam bertengger di kepala, ia mengakhiri pemeriksaan sekira pukul 15.37 WIB.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditanya Soal Mundur dari Kursi Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan: Sesuai Mekanisme Saja
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Taufik Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan, baru saja selesai menjalani pemeriksaan di KPK.

Taufik terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 13.32 WIB.

Politikus PAN itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam.

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan kopiah hitam bertengger di kepala, ia mengakhiri pemeriksaan sekira pukul 15.37 WIB.

Sembari tersenyum ketika sampai di pintu Gedung KPK, Taufik menyatakan akan mengikuti mekanisme di DPR terkait pengunduran dirinya.

"Barangkali gini, semuanya kan sudah diatur dalam mekanisme dan tata tertib. Nah, saya mengikuti tata tertib saja," ucap Taufik di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

Baca: Panitia Reuni Akbar 212 Bungkam Soal Kehadiran Rizieq Shihab, Klaim Kirim Surat Izin ke Polisi

Selain itu, pria berkaca mata tersebut mengatakan bahwa dirinya menjalani perpanjangan masa penahanan.

Berita Rekomendasi

"Yang pasti hari ini ya saya meneruskan masa perpanjangan masa penahanan," ucap Taufik sebelum menaikki mobil tahanan KPK.

Baca: Gading Marten Digugat Cerai Gisella Anastasia, Mereka akan Rindukan Ini Jika Pisah

Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut Taufik Kurniawan diperpanjangan masa penahanannya selama 40 hari kedepan.

"Dimulai tanggal 22 November 2018 sampai dengan 31 Desember 2018," kata Febri.

Dalam kasus ini, politikus senior PAN tersebut diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen sebagai fee atas pemulusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) ‎fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen tahun anggaran 2016.

Awalnya, Bupati Kebumen M. Yahya Fuad (MYF) yang telah menjadi terpidana kasus suap pemulusan APBD Kebumen mendekati Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI ‎bidang ekonomi dan keuangan juga dapil Jawa Tengah untuk memuluskan alokasi anggaran Kebumen senilai Rp 100 miliar.

Diduga, Taufik mematok harga untuk memuluskan alokasi DAK Kabupaten Kebumen tersebut.

Anggaran yang dipatok oleh Taufik Kurniawan sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

Muhammad Yahya Fuad meminta sejumlah rekanan untuk mengumpulkan uang guna kepentingan pembayaran permintaan fee 5 persen tersebut.

Namun, dalam pengesahan APBN-P 2016, Kebumen hanya mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar dari rencana awal Rp100 miliar‎.

DAK tambahan tersebut disinyalir akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas