Jaksa KPK Apresiasi Majelis Hakim Cabut Hak Politik Fayakhun Selama 5 tahun
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada terdakwa Fayakhun.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada terdakwa Fayakhun.
Dalam sidang tadi, Rabu (21/11/2018) Fayakhun divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
"Semua dalil yang kami sampaikan dalam surat tuntutan itu semua diambil majelis. Beliau (Fayakhun) dituntut selama 10 tahun dan diputus 8 tahun, kami apresiasi. Memang pidana badan bagi kami sudah melebihi dua per tiga," tutur Jaksa M Takdir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, jaksa KPK juga mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah Fayakhun selesai menjalani pidana pokok.
Baca: Fayakhun Divonis 8 tahun Penjara dan Denda Rp 1 miliar
Majelis hakim juga sepakat dengan jaksa KPK, sebagai legislator harusnya Fayakhun menjadi suri teladan bagi rakyat bukan malah menciderai kepercayaan rakyat sehingga dipandang patut jika hak politiknya dicabut.
Fayakhun sendiri enggan mengomentari soal vonis dirinya. Dia memilih langsung meninggalkan ruang sidang tanpa bergeming. Raut wajah Fayakhun tampak sedih atas vonis yang diterimanya.
Padahal vonis 8 tahun penjara itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa KPK yakni pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.