Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Made Oka Bantah Jadi Perantara Suap ke Setya Novanto

Bantahan itu disampaikan Made Oka ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Made Oka Bantah Jadi Perantara Suap ke Setya Novanto
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Made Oka Masagung saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018). Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto tersebut bersama Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam korupsi proyek KTP elektronik. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Made Oka Masagung membantah menjadi perantara suap ke mantan anggota DPR RI, Setya Novanto senilai USD 3,8 juta.

Bantahan itu disampaikan Made Oka ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya, Rabu (21/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menurut saya yang awam hukum, dari seluruh keterangan saksi, bahwa saya tidak pernah menjadi perantara menyampaikaan uang dari Anang Sugiana sebesar USD 2 juta dan Johannes Marliem USD 1,8 juta ke Setya Novanto," terang Made Oka.

‎Atas kasus yang menyeret dirinya, Made Oka memohon kepada majelis hakim agar mengadili kasus korupsi e-KTP sesuai keterangan saksi dan bukti yang ada.

Made Oka dan seluruh keluarga besarnya sangat berharap nantinya mendapatkan putusan yang seadil-adilnya.‎ Terlebih ‎dalam proses sidang, Setya Novanto telah menyatakan tidak ada fee yang diterima melalui Made Oka.

Made Oka juga meminta majelis hakim mempertimbangkan sikap koperatifnya yang memberikan surat kuasa ke penyidik untuk menelusuri aliran uang USD 3,8 juta.

"Jauh sebelum saya ditetapkan sebagai tersangka, saya sudah berikan bukti-bukti yang bersangkutan. Saya bahkan memberikan surat kuasa penuh ke KPK untuk menelusuri uang USD 3,8 juta.‎ Saya menjalankan usaha saya di bidang keuangan sudah puluhan tahun. Selama ini tidak pernah sekalipun saya terlibat pidana lantaran menaati seluruh peraturan yang berlaku. Kini nasib berkata lain, di usia senja ini, nasib mengantarkan saya tidur di penjara dan duduk di kursi terdakwa," paparnya.

Baca: Fadli Zon Kritik Orang Istana yang Bikin Malu Jokowi Soal Baiq Nuril

Berita Rekomendasi

Terakhir, Made Oka merasa heran mengapa dia didakwa bersama-sama dalam melakukan praktik korupsi e-KTP. Terlebih dirinya tidak pernah terlibat dalam pertemuan di ruko Fatmawati, proses lelang hingga pemenang lelang.

"Saya baru memahami bahwa jaksa penuntut umum ingin saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan," imbuhnya.

Diketahui dalam perkara ini, Made Oka bersama keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas