Made Oka Bantah Jadi Perantara Suap ke Setya Novanto
Bantahan itu disampaikan Made Oka ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Made Oka Masagung membantah menjadi perantara suap ke mantan anggota DPR RI, Setya Novanto senilai USD 3,8 juta.
Bantahan itu disampaikan Made Oka ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya, Rabu (21/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Menurut saya yang awam hukum, dari seluruh keterangan saksi, bahwa saya tidak pernah menjadi perantara menyampaikaan uang dari Anang Sugiana sebesar USD 2 juta dan Johannes Marliem USD 1,8 juta ke Setya Novanto," terang Made Oka.
Atas kasus yang menyeret dirinya, Made Oka memohon kepada majelis hakim agar mengadili kasus korupsi e-KTP sesuai keterangan saksi dan bukti yang ada.
Made Oka dan seluruh keluarga besarnya sangat berharap nantinya mendapatkan putusan yang seadil-adilnya. Terlebih dalam proses sidang, Setya Novanto telah menyatakan tidak ada fee yang diterima melalui Made Oka.
Made Oka juga meminta majelis hakim mempertimbangkan sikap koperatifnya yang memberikan surat kuasa ke penyidik untuk menelusuri aliran uang USD 3,8 juta.
"Jauh sebelum saya ditetapkan sebagai tersangka, saya sudah berikan bukti-bukti yang bersangkutan. Saya bahkan memberikan surat kuasa penuh ke KPK untuk menelusuri uang USD 3,8 juta. Saya menjalankan usaha saya di bidang keuangan sudah puluhan tahun. Selama ini tidak pernah sekalipun saya terlibat pidana lantaran menaati seluruh peraturan yang berlaku. Kini nasib berkata lain, di usia senja ini, nasib mengantarkan saya tidur di penjara dan duduk di kursi terdakwa," paparnya.
Baca: Fadli Zon Kritik Orang Istana yang Bikin Malu Jokowi Soal Baiq Nuril
Terakhir, Made Oka merasa heran mengapa dia didakwa bersama-sama dalam melakukan praktik korupsi e-KTP. Terlebih dirinya tidak pernah terlibat dalam pertemuan di ruko Fatmawati, proses lelang hingga pemenang lelang.
"Saya baru memahami bahwa jaksa penuntut umum ingin saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan," imbuhnya.
Diketahui dalam perkara ini, Made Oka bersama keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.