Penampilan ''Wah'' Dua Mantan Anggota DPRD Sumut yang Duduk di Kursi Terdakwa
Lima mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rabu (21/11/2018) siang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rabu (21/11/2018) siang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka didakwa menerima suap dari eks gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dengan jumlah berbeda daan secara bertahap.
Kelima orang itu yakni Rijal Sirait menerima Rp 477,5 juta, Fadly Nurzal menerima 960 juta, Rooslynda Marpaung menerima Rp 885 juta, Rinawati Sianturi Rp 505 juta dan Tiaisah Ritonga menerima Rp 480 juta.
Persidangan kelimanya dibagi menjadi dua, pertama pembacaan pada empat terdakwa yakni Rijal sirait, Fadly Nurzan, Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi. Sementara Tiaisah Ritonga disidang terpisah.
Pantauan Tribunnews.com, selama persidangan, penampilan dua terdakwa yakni Rooslynda Marpaung (49) dan Rinawati Sianturi (38) sangat mencolok perhatian.
Baca: Lima Tersangka Suap DPRD Sumut Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta
Bagaimana tidak disaat dua terdakwa pria yang lain hanya menggunakan kemeja batik dan peci putih. Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi tampil mewah.
Rooslynda Marpaung menggunakan busana hijau dengan manik-manik keemasan. Sedangkan Rinawati Sianturi menggunakan dres merah muda lengkap dengan payet berwarna biru dan hijau.
Guna menunjang penampilan, keduanya merias wajah dan rambut dengan maksimal. Alis, perona pipi hingga bibir merah menghiasi wajah keduanya. Rambut mereka juga ditata sedemikian rupa.
Tidak lupa, mereka menenteng tas wanita beranded serta mengenakan sepatu berhak. Keduanya tampil kompak dalam berdandan meski mereka duduk di kursi terdakwa dan kini ditahan di Rutan KPK.
Diketahui Rooslynda Marpaung merupakan mantan anggota DPRD Sumut Fraksi Partai Perduli Rakyat Nasional (PPRN) periode 2009-2014 dan mantan anggota DPR RI aksi Partai Demokrat periode 2014-2019.
Sedangkan Rinawati Sianturi merupakan anggota DPRD Prov Sumut Fraksi PPRN periode 2009-2014 dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) periode 2014-2019.
Dalam surat dakwaan jaksa, uang suap diberikan Gatot agar para terdakwa mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut TA 2012.
Pengesahan perubahan APBD Sumut TA 2013, Pengesahan APBD Sumut 2014, pengesahan perubahan APBD Sumut tahun 2014 serta pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut tahun 2015.