Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengidap Gangguan Jiwa Bisa Memeberikan Hak Pilihnya dengan Rekomendasi Dokter

Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, meminta KPU RI untuk mendata para pengidap gangguan jiwa yang telah berusia 17 tahun.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengidap Gangguan Jiwa Bisa Memeberikan Hak Pilihnya dengan Rekomendasi Dokter
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Mochammad Afifudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, meminta KPU RI untuk mendata para pengidap gangguan jiwa yang telah berusia 17 tahun.

Upaya ini dilakukan agar para pengidap gangguan jiwa dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019.

Untuk menentukan pengidap gangguan jiwa memiliki hak suara atau tidak, ditentukan rekomendasi dokter.

Baca: Hercules Ditangkap Polisi Terkait Pengamanan Lahan di Kalideres Jakarta Barat

"Kalau ada keputusan dokter dan mereka dianggap disabilitas berat. Dia hilang hak pilih, tidak bisa menggunakan hak pilih," ujar Afifudin, ditemui di gedung Kementerian Dalam Negeri, Rabu (21/11/2018).

Dia menjelaskan, apabila difabel gangguan jiwa masih bisa direkomendasikan dokter, maka dia masih mempunyai hak pilih.

Sehingga, harus didampingi sesuai peraturan KPU.

Baca: Video Mesumnya Beredar dan Ditonton di Kelas, Ar Keluar dari Sekolah

BERITA REKOMENDASI

Untuk itu, dia menegaskan, jangan sampai orang dikeluarkan terlebih dahulu sebelum dimasukkan data.

Namun, orang itu harus dimasukkan dulu baru dikeluarkan.

Jadi, tak ada penasfsiran terhadap para pengidap gangguan jiwa.

Dia menaksir sekitar 5.000 orang pengidap gangguan jiwa dan berpotensi mempunyai hak pilih.

Meskipun jumlahnya kecil mereka tetap warga negara yang mempunyai hak pilih dan harus dilindungi hak pilihnya.

Baca: Dufi Diduga Dibunuh Pasangan Suami Istri, Dua Tersangka Diserahkan ke Polres Bogor


Selain itu, menurut dia, penyelenggara pemilu, KPU terus memperbaiki diri, dengan memberikan fasilitas pelayanan bagi para kaum difabel untuk memberikan hak suara dalam Pemilu.

"Semangat ini kembali ke pasal hak pilih sebagai hak dasar. Disabilitas itu tidak hanya fisik, mental juga. Yang lain semakin terfasilitasi, yang tuna netra semakin baik ada nama braile template. Orientasi di pelatihan penyelenggara juga ada mainstream disabilitas. TPS yang mudah dijangkau, kalau ini sudah menjadi pandangan penyelenggara ini akan memudahkan semua orang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas