Permenpan Nomor 38 Tahun 2018, Peserta CPNS 2018 Tak Memenuhi Passing Grade Lewat Sistem Ranking
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018.
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018.
Pemerintah menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Baca: Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018, Nilai Kumulatif 255 ke Atas Bisa Ikut SKB, Ini Syaratnya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.
Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking.
"Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking," kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11/2018).
Syafruddin mengatakan, pemerintah tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal.
Sebab, penurunan passing grade dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara.
"Jangan sampai ini mundur karena itu kita kembali ke sistem rangking saja," kata dia.
Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300.
Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.
"Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade," kata dia.
Syafruddin memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan transparan.
Peserta CPNS bisa memantau langsung berapa nilai mereka dan para pesaingnya.