Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan BIN Terkait Isu 'Jatah' Rp 200 Juta Per Bulan Untuk Ormas

BIN tidak melarang siapapun mengkritisi pemerintah, sebab kritik dan saran adalah sarana evaluasi untuk kemajuan bangsa.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pernyataan BIN Terkait Isu 'Jatah' Rp 200 Juta Per Bulan Untuk Ormas
Tribunnews.com/Seno
Jubir Kepala BIN Wawan Hari Purwanto?. 

TRIBUNNEWS.COM -- JURU Bicara Kepala Badan Intelijen Negara ( BIN) Wawan Purwanto membantah kabar bahwa Kepala BIN menyuap sejumlah organisasi kemahasiswaan agar tidak mengkritisi pemerintah.

Kabar tersebut berembus di media sosial Twitter. Wawan menuturkan, akun tersebut menduga Kepala BIN menyerahkan uang "bungkam" sejumlah Rp 200 juta per bulan kepada masing-masing organisasi.

"Kabarnya ormas mahasiswa ini diminta untuk atas nama organisasi agar tidak mengkritisi dan oposan terhadap pemerintahan Jokowi, minimal sampai Oktober 2019, dan ada penggelontoran dana untuk deklarasi," katanya saat ditemui di Restoran Sate Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2018).

"lsu tersebut tidak benar dan mendiskreditkan pemerintah, dalam hal ini BIN," sambungnya.

Ia menegaskan bahwa BIN tidak pernah melarang siapapun untuk memberikan kritik terhadap pemerintah.

Namun, Wawan Purwanto menambahkan, kritik tersebut baiknya disertai fakta agar dapat menjadi saran yang membangun negara.

"BIN tidak melarang siapapun mengkritisi pemerintah, sebab kritik dan saran adalah sarana evaluasi untuk kemajuan bangsa. Namun kritik harus ada data dan fakta serta diberikan solusi," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Pada kesempatan itu, Wawan juga menegaskan bahwa institusinya membebaskan masyarakat untuk membentuk organisasi atau menyelenggarakan acara deklarasi tertentu.

Meski membebaskan, ia menekankan pentingnya bagi publik untuk menaati aturan yang berlaku terkait tindakan-tindakan tersebut.

"Ormas bebas menyuarakan sesuatu namun tetap harus bertanggungjawab, bukan hoaks, bukan fitnah, sebab mereka dapat terkena sanksi berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," terang Wawan. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BIN Bantah Suap Ormas Demi Bungkam Kritik terhadap Pemerintah"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas