Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Upaya Cegah Resiko Korupsi, KPK Lakukan Survei Penilaian Integritas

"Penilaian ini juga dimaksudkan untuk melihat efektivitas sosialisasi korupsi, whistleblower system, dan upaya anti korupsi lainnya," ujarnya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Upaya Cegah Resiko Korupsi, KPK Lakukan Survei Penilaian Integritas
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai salah satu upaya pencegahan yang dilakukan untuk mendorong kesadaran akan resiko korupsi.

Survei ini dilakukan dengan cara memetakan resiko korupsi seperti suap/gratifikasi dalam layanan, pengelembungan anggaran, serta nepotisme dalam perekrutan pegawai hingga rekayasa pengadaan barang dan jasa.

Baca: KPK Panggil Ketua DPRD Labuhanbatu Terkait Kasus Dugaan Suap Sejumlah Proyek

"Penilaian ini juga dimaksudkan untuk melihat efektivitas sosialisasi korupsi, whistleblower system, dan upaya anti korupsi lainnya," ujar Direktur Litbang KPK, Wawan Wardiana, di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

Wawan menjelaskan, SPI ini menilai pengelolaan anggaran, kasus suap di lembaga, perlakukan terhadap pelapor tindak pidana korupsi, dan pengelolaan SDM di lembaga tersebut.

Baca: BREAKING NEWS- Gisella Anastasia Dikabarkan Gugat Cerai Gading Marten

Koresponden dalam survei ini meliputi pegawai (internal), pengguna layanan atau stakeholder (eksternal), ahli di bidang korupsi, dan juga melihat hasil kepatuhan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dari lembaga tersebut atau laporan pengaduan masyarakat kepada KPK.

Baca: KPK Periksa Wakil Bupati Bekasi untuk Kasus Suap Proyek Meikarta

"Tahun 2017, SPI dilakukan terhadap 6 kementerian/lembaga, 15 pemerintah provinsi, 15 pemerintahan kabupaten/kota dan 130 responden internal, eksternal, maupun ahli," kata Wawan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Untuk tahun 2019, KPK mengundang 34 kementerian, 34 pemerintah provinsi, dan 34 pemerintah kabupaten atau kota untuk mengikuti penilaian SPI secara mandiri. Survei ini akan dilakukan bekerja sama dengan BPS (Badan Pusat Statistik)," pungkas Wawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas