Dua Kali Dipanggil Polisi, Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Mangkir
Ahmad Fanani diperiksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Panitia Acara Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani.
Ahmad Fanani diperiksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia.
Baca: Polisi Bakal Periksa Dahnil Anzar Simanjuntak Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Kemah
Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendarwan, mengatakan selama penyelidikan, Ahmad Fanani sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan.
"Ketua panitia acara kemah Pemuda sudah ada panggilan. Karena dua kali panggilan saat lidik tidak datang. Yang dua kali dipanggil tidak datang ketua panitia atas sama Ahmad Fanani," ujar Bhakti saat dikonfirmasi, Kamis (22/11/2018).
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan kembali pada Jumat (22/11/2018) pukul 10.00 WIB besok. Dirinya bakal diperiksa bersama Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Baca: Putus dari Luna Maya, Ini Kisah Reino Barack dari Tokyo ke London Temui Syahrini dan Pengakuan Inces
"(Dahnil dan Fanani) Sebagai saksi," ungkap Bhakti.
Sebelumnya diberitakan, pengusutan kasus itu berdasarkan laporan yang diterima polisi sekitar dua pekan yang lalu.
Diduga terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.
Baca: Ketum PSI Grace Natalie Penuhi Panggilan Polda Metro Terkait Laporan PPMI
Berkaitan dengan kasus tersebut, setidaknya sudah ada tiga orang yang dipanggil sebagai saksi.
Mereka adalah ketua panitia kegiatan dari Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, dari pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin.