Sudiro Asno Ditetapkan Jadi Wakil Ketua Baleg
Pimpinan Baleg merupakan satu paket yang bersifat tetap, berdasarkan usulan Fraksi, dan berlaku selama lima tahun.
Editor: Content Writer
Susunan Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengalami perubahan. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon memimpin rapat penetapan Wakil Ketua Baleg yang baru.
Menurutnya, ini berdasar pada Pasal 69 Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2015.
Fadli mengungkapkan, Pimpinan Baleg merupakan satu paket yang bersifat tetap, berdasarkan usulan Fraksi, dan berlaku selama lima tahun.
Fadli menambahkan, Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Pimpinan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), perihal penyampaian perubahan susunan dan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Pimpinan Baleg dari Fraksi Partai Hanura mengalami perubahan yang semula dijabat oleh Dossy Iskandar Prasetyo digantikan Sudiro Asno.
“Dan untuk itu, Pimpinan Rapat menanyakan kepada Anggota Badan Legislasi. Apakah saudara Drs. Sudiro Asno, Ak dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI untuk sisa periode 2014 - 2019. Bisa disetujui?” tanya Fadli di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Pertanyaan Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu pun dijawab “setuju” oleh para Anggota Baleg yang hadir. Ketukan palu sidang dari Fadli sebagai penanda pengesahan.
Penyerahan palu sidang juga menjadi simbol pemberian tanggung jawab dan amanah menjadi Wakil Ketua Baleg.
Setelah mendapat ucapan selamat dari para Anggota Baleg, Sudiro menyampaikan akan menginventarisasi apa yang harus dikerjakan di Baleg dengan berkoordinasi kepada Pimpinan Baleg yang lainnya dengan melihat apa yang harus diprioritaskan.
Menurutnya, revisi Undang-Undang ASN perlu mendapat perhatian serius.
“Selain RUU tentang Penyadapan, kita juga mendesak akan adanya penyesuaian tentang Undang-Undang ASN ini. Mudah-mudahan akan segara dilakukan pembahasan beserta dengan stakeholder yang lain,” ungkap legislator dapil Jawa Barat VIII itu.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.