Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Anggap Pembacaan Tuntutan Terhadap Korporasi Merupakan Sebuah Sejarah

Dari Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK menuntut PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi

Penulis: Ilham F Maulana
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Anggap Pembacaan Tuntutan Terhadap Korporasi Merupakan Sebuah Sejarah
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018) 

Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10, 290 miliar.

Dalam surat dakwaan, PT NKE bersama M Nazaruddin, Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Dudung Purwadi selaku direktur utama PT NKE mengatur proses lelang untuk memenangkan PT NKE.

Dalam kesepakatan, pihak Anugerah Grup yang akan mengatur proses lelangnya harus diberikan fee sebesar 15 persen dari nilai real cost proyek.

Menanggapi tuntutan JPU KPK, kuasa hukum PT NKE Susilo Ari Wibowo mengatakan terkait denda dan uang pengganti yang dituntut oleh JPU KPK, pihaknya akan melakukan pembelaan dan klarifikasi.

"Nanti melalui pembelaan akan klarifikasi karena ada beberapa belum masuk diperhitungkan. Contohnya uang titipan ke BPK dan lainnya, Rp 35 miliar belum jadi pengurangan. Nanti pembelaan akan sampaikan," katanya.

"Namun, walaupun karena uang pengganti Rp 188 miliar kita telaah dulu angka itu dari mana kalau dikurangi pembayaran. Tadi saya lihat belum dimasukkan cukup berat juga bagi NKE. Kami akan diskusi manajemen dan kaji dulu mudah-mudahan diterima pembuktiaan saya tentu KPK tidak ada banding harapannya," imbuhnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas