KPK Anggap Pembacaan Tuntutan Terhadap Korporasi Merupakan Sebuah Sejarah
Dari Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK menuntut PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi
Penulis: Ilham F Maulana
Editor: Hendra Gunawan
Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10, 290 miliar.
Dalam surat dakwaan, PT NKE bersama M Nazaruddin, Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Dudung Purwadi selaku direktur utama PT NKE mengatur proses lelang untuk memenangkan PT NKE.
Dalam kesepakatan, pihak Anugerah Grup yang akan mengatur proses lelangnya harus diberikan fee sebesar 15 persen dari nilai real cost proyek.
Menanggapi tuntutan JPU KPK, kuasa hukum PT NKE Susilo Ari Wibowo mengatakan terkait denda dan uang pengganti yang dituntut oleh JPU KPK, pihaknya akan melakukan pembelaan dan klarifikasi.
"Nanti melalui pembelaan akan klarifikasi karena ada beberapa belum masuk diperhitungkan. Contohnya uang titipan ke BPK dan lainnya, Rp 35 miliar belum jadi pengurangan. Nanti pembelaan akan sampaikan," katanya.
"Namun, walaupun karena uang pengganti Rp 188 miliar kita telaah dulu angka itu dari mana kalau dikurangi pembayaran. Tadi saya lihat belum dimasukkan cukup berat juga bagi NKE. Kami akan diskusi manajemen dan kaji dulu mudah-mudahan diterima pembuktiaan saya tentu KPK tidak ada banding harapannya," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.