Anggota Dewan Harus Disanksi Publik Jika Sering Tidak Hadir Secara Fisik dan Gagasan
Anggota dewan harus mendapatkan sanksi publik, jika tidak sering hadir secara gagasan dan fisik.
Laporan Wartawan Magang, Emanuel Yose
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota dewan harus mendapatkan sanksi publik, jika tidak sering hadir secara gagasan dan fisik.
Hal itu mencuat dalam diskusi mengenai kualitas kinerja DPR yang sudah dipilih oleh Populi Center, Smart FM, dan The Atjeh Connection, Gedung Sarinah, Sabtu (24/11/2018).
Diskusi itu digelar di The Atjeh Connection, Gedung Sarinah, pada pagi ini.
Syamsudin Haris, Peneliti Senior LIPI, mengatakan kelakuan anggota dewan yang lebih banyak absen tidak hadir dalam sidang-sidang, anggota dewan itu mesti dihentikan.
"Sebab sebagaimana saya ungkapkan, kehadiran politik itu dua dimensinya kehadiran secara ide gagasan yang kedua adalah kehadiran secara fisik," ujarnya.
"Dua-duanya adalah bentuk akuntabilitas yang pilar kita secara publik, jadi akuntabilitas itu tidak lengkap tidak utuh kalau tidak dua-duanya," tambah Syamsudin Haris.
Menurut Prof. Dr. Syamsudin di The Atjeh Connection, harus ada sanksi publik bagi anggota dewan yang tidak hadir secara gagasan dan fisik.
"Mau tidak mau, mau bagaimanapun harus ada sanksi publik apabila kelakuan tidak hadir anggota dewan ini masih berlangsung," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.