Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Memahami Tugas dan Fungsi Kementerian Pertanian

Kebijakan pemerintah di sektor pangan dan pertanian belakangan ini mendapat banyak perhatian dari berbagai kalangan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Memahami Tugas dan Fungsi Kementerian Pertanian
Istimewa
Ilustrasi Menteri Pertanian sedang membajak sawah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kebijakan pemerintah di sektor pangan dan pertanian belakangan ini mendapat banyak perhatian dari berbagai kalangan.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri, mencermati beberapa pengamat berlatar belakang akademisi dan aneka profesi banyak mengomentari masalah pertanian di berbagai media konvensional maupun media sosial.

"Masalah impor, rantai pasok, stok, sampai dengan pasar dan harga pangan. Kemudian kebijakan pertanian terkait program mekanisasi dan infrastruktur, kegiatan cetak sawah, penyiapan benih sampai pengadaan pupuk, dan asuransi pertanian maupun penyiapan sumberdaya manusia pertanian menjadi isu yang sering dibahas pengamat", ujar Kuntoro.

Sebelum lebih jauh berbicara mengenai sektor Pertanian dan Pangan, lulusan S2 Ekonomi dan Pemasaran Pertanian di Graduate School of Agriculture, Saga University, Jepang (2004), dan S3 Ekonomi dan Kebijakan Pertanian di The United Graduate School of Agricultural Sciences, Kagoshima University , Jepang (2007) ini mengajak semua pihak memahami posisi Kementerian Pertanian yang memiliki tugas utama menangani sektor Pertanian di negeri ini.

Berdasarkan Perpres nomor 45 tahun 2015 Kementan memiliki tugas sebagai penyelenggara pemerintah di bidang pertanian.Perpres itu, bertujuan membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

"Sehingga perlu dipahami bahwa Kementrian yang dipimpin oleh seorang menteri pertanian ini bekerja atas arahan dan perintah langsung presiden," ujar Kuntoro, Minggu (24/11).

Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Kuntoro Boga Andri, Kementan merumuskan dan menetapan kebijakan bimbingan teknis dan supervisi. Kemudian melaksanakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia yang terkoordinasi dan sertifikasi.

Berita Rekomendasi

"Kemudian melakukan pengkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati serta mengelola barang milik negara sekaligus melakukan pengawasan atas pelaksanaanya," katanya.

Kuntoro yang banyak melakukan penelitian ekonomi dan kebijakan pertanian dengan berbagai topik seperti manajemen rantai pasok, manajemen koperasi dan kelompok tani, agribisnis pedesaan, strategi pemasaran dan pengembangan wilayah atau lahan pertanian ini melanjutkan penjelasannya. Bahwa dalam melaksanakan fungsi tersebut, Kementan terus melakukan perundingan mengenai program kerja yang diajukan.

Hal itu semata-mata agar mendapatkan persetujuan program dan langsung dijalankan sampai di tingkat daerah.

"Sebaliknya Kementerian Pertanian tidak bisa menjalankan tugasnya jika pemerintah tidak memberikan persetujuan," katanya.

Adapun dalam perundingan tersebut semua program harus sesuai dengan kebutuhan yang dan sesuai dengan permasalahan yang terjadi. Begitu juga dengan tujuannya agar sesuai dengan kepentingan orang banyak dan tidak condong pada kepentingan salah satu pihak.

"Maksudnya supaya tidak terjadi kesenjangan pada bidang pertanian. Dengan demikian, pengerjaan program tetap aman dan tidak terjadi krisis kepercayaan oleh masyarakat," katanya.

Selain itu, Kementan juga melakukan berbagai diskusi guna mendapatkan informasi mengenai masalah yang terjadi di tingkat daerah serta menampung aspirasi yang nantinya dirundingkan kembali untuk meningkatkan kinerjanya agar lebih baik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas