Atasi Persoalan di Lapas, Kemenkumham Bakal Terapkan Sistem Teknologi Informasi Berbasis Digital
Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto mengatakan pihaknya akan menyiapkan teknologi informasi berbasis digital.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bambang Rantam Sariwanto mengatakan pihaknya akan menyiapkan teknologi informasi berbasis digital.
Terobosan itu untuk menyelesaikan masalah overstay (kelebihan waktu tinggal) dan narkoba yang selama ini kerap ditemui di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Kemudian juga akan memanfaatkan teknologi informasi terkait dengan overstay, jadi maksud saya betul-betul ada perlindungan terhadap warga binaan, sehingga tidak ada orang yang di tahan atau di dalam penjara itu melebihi waktu," ujar Bambang, di Kontor Dirjen Pemasyarakatan, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Baca: 4 Fakta Sopir Mobil Pickup Terguling yang Ditumpangi Santri, Tak Punya SIM hingga Respon Keluarga
Nantinya Bambang menyebut, penerapan teknologi tersebut tidak hanya memperhatikan pemberian hak kepada warga binaan melainkan juga menjamin tidak adanya pelanggaran HAM yang didapat warga binaan selama menjalani masa hukumannya.
"Kita akan memanfaatkan semua teknologi informasi, itu yang termasuk bukan hanya pemberian hak, tapi bagaimana menjamin mereka tidak ada pelanggaran," ujar Bambang.
Kedepan Bambang mengatakan dengan diterapkannya sistem teknologi informasi berbasis digital diharapkan dapat menciptakan transparansi antara petugas lapas, warga binaan, ataupun masyarakat luas.
"Ini kan transformasi, transformasi. Nah ini yang disampaikan, bahwa mereka harus ada hal yang begitu harus keluar dari zona nyaman," ucap Bambang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.