Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irwandi Yusuf Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 42,22 Miliar

Irwandi didakwa menerima uang senilai total Rp 4,4 miliar dari Muklis dalam kurun waktu 8 Mei 2017 sampai Juli 2018.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
zoom-in Irwandi Yusuf Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 42,22 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11/2018). Irwandi Yusuf didakwa menerima duap dalam kasus Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan didakwa menerima gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang dakwaan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (26/11/2018), Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Irwandi dengan tiga dakwaan dalan satu surat dakwaan bernomor 110/TUT.01.04/24/2018.

Pertama, pria kelahiran 2 Agustus 1960 di Bireun, Aceh itu didakwa menerima uang suap senilai total Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya, Hendri Yuzal dan kontraktor, Teuku Saiful Bahri, dari Bupati Bener Meriah, Ahmdadi secara bertahap dengan rincian; Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500.

JPU KPK mengatakan Ahmadi memberikan uang tersebut agar kontraktor rekanan Ahmadi dapat mengerjakan program atau kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah dengan dana yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018.

Untuk itu, Irwandi didakwa dan diancam pidana dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsu jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua, pria bergelar dokter hewan dan master di bidang science itu didakwa telah menerima gratifikasi senilai total Rp 8,717 miliar dan tidak melaporkannya kepada KPK dengan rincian sebagai berikut:

Irwandi didakwa menerima uang senilai total Rp 4,4 miliar dari Muklis dalam kurun waktu 8 Mei 2017 sampai Juli 2018.

Irwandi didakwa menerima uang melalui Fenny Steffy Burase senilai total Rp 568 juta dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri dalam kurun waktu Oktober 2017 sampai Januari 2018.

Berita Rekomendasi

Irwandi didakwa menerima uang senilai total Rp 3,7 miliar dari pihak-pihak tim suksesnya yang akan nengikut paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkup Penprov Aceh dalam kurun waktu April 2018 sampai Juni 2018.

Untuk itu, Irwandi didakwa dan diancam pidana pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Ketiga, pria yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007 sampai 2012 didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar, telah menerima gratifikasi yaitu senilai total Rp 32,454 miliar dalam kurun waktu yang tidak bisa ditentukan secara pasti dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2012.

"Atas perbuatannya, Irwandi didakwa dan diancam pidana pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," kata JPU KPK.

Total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi adalah Rp 42,22 miliar. Usai sidang, Irwandi menyangkal telah menerima semua uang yang didakwakan JPU KPK kepadanya.

"Intinya saya tidak pernah diberitahukan, saya tidak pernah menerima," kata Irwandi di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (26/11/2018).

Melalui pengacaranya, ia pun tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya dan meminta agar sidang dilanjutkan ke agenda pokok perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas