Korban Penipuan Penyewaan Pesawat Bantah Sanggahan Terdakwa di Persidangan
idang lanjutan kasus dugaan penipuan penyewaan pesawat dengan terdakwa Ketua Kadin Bandara Soekarno Hatta, Sapto Kashariyanto, kembali dilanjutkan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan penyewaan pesawat dengan terdakwa Ketua Kadin Bandara Soekarno Hatta, Sapto Kashariyanto, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Dalam sidang yang beragendakan pembuktian oleh saksi pelapor yakni korban pengusaha bernama Geminiantoro Raharjo.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Irwan, Sapto sempat membantah melakukan penipuan terhadap Geminiantoro. Dirinya berkilah bahwa dirinya juga mengalami penipuan, hal itu juga tertuang dalam eksepsinya yang ditolak majelis hakim.
"Pihak Sapto Kashariyanto masih sesuai eksepsi bahwa mereka korban. Dalam eksepsinya dia sebut ini perkara perdata," jelas kuasa hukum Geminiantoro, Gilbert Marciano Tulaar.
Hal tersebut disanggah oleh Geminiantoro dalam kesaksiannya.
Baca: Tanggapi Kasus Perkelahian Beda Pendapat Pilpres 2019, Fahri Hamzah: Pelaku Harus Dihukum Berat
Dirinya menyebut bahwa perjanjian penyewaan pesawat tersebut antara dirinya dengan Sapto. Menurutnya penipuan yang menimpa terdakwa adalah urusannya sendiri.
"Ya kalau dari kami itu urusan pak Sapto karena pak Geminiantoro dalam melakukan hubungan kedua belah pihak dengan pak Sapto. Transfer ke Sapto . Artinya tidak ada pihak lain," jelas Gilbert.
Seperti diketahui, Sapto Kashariyanto merupakan terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan terhadap pelapor Geminiantoro Raharjo.
Penipuan yang diduga dilakukan oleh Sapto adalah terkait penyewaan pesawat kargo.
Sapto sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Juli 2018. Awalnya kasus ini ditangani Bareskrim Polri namun dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 23 Februari 2018.