KPK Ingatkan Ferry Suando Tanuray Kaban Segera Menyerahkan Diri
Nama Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
12 orang tersangka di antaranya berkas penyidiknannya telah selesai sehingga telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum dan 5 di antaranya telah mulai didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.
Baca: Hidup Mewah, Polisi Gadungan Kencani Puluhan Wanita, Anak Tentara hingga Polwan Jadi Korban
"Secara bertahap yang lain juga akan diproses," kata Febri.
Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatra Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp300 juta sampai Rp350 juta.