PDI Perjuangan Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2019
Terlebih pada Pemilu 2019 mendatang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dilaksanakan serentak.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, CISARUA - Ketua DPP Bidang Hukum dan Perundang-undangan PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan mengatakan mempersiapkan berkas pengajuan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tidaklah mudah.
Terlebih pada Pemilu 2019 mendatang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dilaksanakan serentak.
Menurut dia, batas waktu yang diberikan UU Pemilu untuk memasukkan gugatan sengketa hasil Pemilu cukup singkat, sehingga diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah paham dan kompeten untuk bisa menyiapkan berkas gugatan.
"Kami PDI Perjuangan sangat berterima kasih kepada MK yang mau mengadakan bimbingan teknis hukum acara perkara perselisihan hasil Pemilu 2019. Hal ini sangat membantu PDI Perjuangan dalam menyiapkan gugatan sengketa hasil Pemilu ke MK nanti," kata Trimedya, saat pembukaan Bimtek Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2019 Bagi PDI Perjuangan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Senin (26/11/2018).
Pria yang menjabat Wakil Ketua Komisi III ini menjelaskan dalam gugatan sengketa hasil Pemilu, PDI Perjuangan sendiri sudah tiga kali terlibat baik sebagai pemohon ataupun pihak terkait.
Pertama, gugatan sengketa hasil pemilu sebagai pemohon pada Pemilu 2009 sebanyak 12 perkara dengan rincian 2 Dapil DPR RI, satu Dapil DPRD Provinsi dan 9 Dapil DPRD Kabupaten/Kota.
"Kedua, gugatan sengketa hasil pemilu sebagai pemohon pada Pilpres 2014 sebanyak 17 perkara dengan rincian 4 Dapil DPR, 5 Dapil Provinsi dan 8 Dapil DPRD Kabupaten/Kota. Ketiga, sebagai pihak terkait saat sengketa Pilpres 2014," ujarnya.
Dari tiga kali pengalaman terlibat dalam gugatan sengketa hasil pemilu, kata dia, ada beberapa masalah yang setiap kali terulang ketika persidangan sudah berjalan. Salah satunya saksi ahli yang sudah dihadirkan tidak semuanya bisa memberikan kesaksian.
"Padahal kami mendatangkan saksi ahli ini menggunakan biaya, namun saksi ahli ini ada yang terpaksa tidak bisa memberikan kesaksiannya," jelasnya.
Kendati demikian, Trimedya mengaku menghadapi Pemilu 2019 yang Pileg dan Pilpres digelar bersamaan PDI Perjuangan sudah mempersiapkan diri jauh-jauh hari untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu.
Salah satunya, DPP sudah meminta setiap DPW mengirimkan orang berbeda untuk mengikuti bimbingan teknis hukum acara penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilu yang diadakan oleh MK.
"Ibu Ketua Umum, Megawati berpesan agar setiap peserta untuk mengikutinya drngan baik terutama materi-materi yang diberikan. PDI Perjuangan tidak mau bertindak di luar aturan main," ungkapnya
Sementara itu, Ketua MK, Anwar Usman mengatakan pada Pemilu di Indonesia merupakan Pemilu tersulit di dunia. Hal ini dikarenakan jangkauan wilayah dan jangkauan penduduk Indonesia terbesar di dunia.
"Kita memiliki 17 ribu pulau, 267 juta lebih penduduk yang terdiri dari 700 suku dan 400 bahasa daerah yang aktif. Angka ini menyebabkan Pemilu di Indonesia menjadi paling sulit di dunia," imbuhnya.
Dia mengungkapkan sengketa hasil pemilu nantinya tidak hanya terjadi antar partai saja, namun juga internal partai. Masalah internal muncul dari perselisihan perolehan suara yang didapat caleg satu partai.
"Sengketa perolehan suara di internal partai harus bisa dikelola dengan baik, untuk mencegah friksi sesama kawan satu partai. Karena lembaga survei banyak yang menyebut hanya 5 sampai 6 partai saja yang bisa lolos ke parlemen," imbuhnya.
Terkait adanya saksi ahli yang sudah dihadirkan pada persidangan gugatan sengketa hasil pemilu tidak bisa bersaksi, Anwar mengatakan jumlah saksi ahli baik dari pemohon dan pihak terkait jumlahnya dibatasi dan disamakan. Sehingga ada saksi ahli yang sudah hadir tidak bisa memberikan kesaksian.
Pada bimtek kali ini, PDI Perjuangan mengirimkan 160 orang perwakilan terdiri dari 102 orang dari 34 DPW dan 58 orang dari DPP yaitu BBHA, BSPN dan BP Pemilu yang berasal dari advokat dan pengurus partai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.