Beredar Surat Imbauan Lunasi Biaya Haji, Kemenag: Itu Hoax
Arfi Hatim selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus memastikan kalau surat itu palsu alias hoax. Dari sisi struktur dan tata naskah tidak benar.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama merilis terkait penyebaran berita bohong atau hoax melalui surat, yang meminta jemaah haji khusus segera melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus tahun 1440H/2019M.
Surat berkop Kementerian Agama, bertanggal 27 November 2018 tertulis arahan agar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) segera menyelesaikan administrasi calon jemaah haji khusus yang akan berangkat dan masuk cadangan.
Caranya, dengan menghubungi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di no 08126849971.
Arfi Hatim selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus memastikan kalau surat itu palsu alias hoax. Dari sisi struktur dan tata naskah tidak benar.
"Abaikan saja. Itu jelas hoax," jelas Arfi saat dikonfirmasi, Selasa (27/11/2018).
Baca: Wakil Ketua DPRD DKI Pengganti Haji Lulung Langsung Soroti Program KJP Plus Anies Baswedan
Kemenag mengimbau masyarakat ataupun PIHK tidak tertipu dengan hal-hal seperti itu.
Menurut Arfi, persiapan penyelenggaraan haji masih di tahap awal. Kemenag bahkan belum menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang kuota, baik reguler maupun khusus.
"Jadi KMA BPIH khusus 2019, belum diterbitkan, bagaimana akan melakukan pelunasan," ujar Arfi.
Sambil menunggu itu, Kementerian Agama sedang melakukan proses akurasi data pendaftaran haji khusus.
"Untuk memantau perkembangan persiapan haji 1440H/2018M, jemaah bisa mengakses website Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah, www.haji.kemenag.go.id," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.