BNP2TKI Gelar Rakor Sarkes Pemeriksaan Kesehatan PMI
BNP2TKI menggelar rapat koordinasi (Rakor) Sarana Kesehatan (Sarkes) pemeriksaan PMI.
Editor: Content Writer
![BNP2TKI Gelar Rakor Sarkes Pemeriksaan Kesehatan PMI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bnp2tki-281118-1.jpg)
Bekasi, BNP2TKI (27/11) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia menggelar rapat koordinasi (Rakor) Sarana Kesehatan (Sarkes) pemeriksaan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Deputi Penempatan BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono menyatakan rakor sarana kesehatan ini menjadi sarana untuk menginformasikan kebijakan penempatan dan perlindungan PMI.
Selain itu, juga untuk menyamakan persepsi dalam penggunaan online sistem dalam penempatan dan perlindungan PMI, sehingga akan lebih memudahkan semuanya.
“Rakor ini juga menjadi sarana komunikasi bagi para pengelola Sarkes tentang bagaimana menghadapi persoalan dilapang terhadap permasalahan yang ada,” jelas Deputi Penempatan BNP2TKI saat membuka Rapat Koordinasi Sarana Kesehatan Pemeriksaan Kesehatan Calon PMI/PMI di Bekasi, Senin 26/11/2018.
Menurut Teguh, BNP2TKI menempatkan Sarkes sebagai lembaga penting dalam pemeriksa kesehatan calon PMI/PMI.
Sarkes sebagai lembaga yang dapat menentukan PMI untuk bekerja ke Luar Negeri dengan sangat mutlak karena penetapan standar kesehatan begitu penting.
“Dalam forum ini kami sangat mengharapkan masukan dari para Sarkes. Kami sangat terbuka dari semua aspek termasuk aspek kesehatan. Forum ini juga menjadi ajang untuk mendekatkan diri dan diskusi,” paparnya.
Ia menambahkan, solusi permasalahan menjadi hasil dari bagian forum diskusi ini, seperti kebijakan mutakhir juga bisa disampaikan dalam kegiatan ini dan akan dirumuskan secara bersama-sama.
Saat ini jumlah Sarkes yang mendapatkan ijin dari Kementerian Kesehatan terdapat 107 Sarkes, jumlah tersebut terdiri dari Klinik dan Rumah Sakit (RS).
Untuk klinik sarana kesehatan masih relatif langka, bahkan di wilayah Sumatera seperti Aceh masih dalam proses pengusulan. Akibatnya banyak calon PMI diproses di luar Aceh yaitu seperti di Medan, Sumatera Utara.
“Akibatnya calon PMI harus mengeluarkan ongkos lebih. Kalau tidak vit, tentunya jelas akan merugikan,” imbuhnya.
Ke depan, lanjut Teguh, pemerintah akan terus mendukung dan memfasilitasi serta mendorong proses perijinan sarana kesehatan dan mempermudahnya.
Ini dilakukan semata untuk memberikan pelayanan yang mudah kepada calon PMI/PMI.
Beberapa persoalan pemeriksaan kesehatan, perlu dilakukan kesepakatan standardisasi sehingga tidak ada lagi calon PMI misal di tempat Sarkes A unvit dan ditempat Sarkes B menjadi vit.
“Saya kira dengan adanya policy dari Kemenkes tidak ada lagi hal seperti itu muncul di masa yang akan datang. Upaya mengatasi adalah harus sesuai dengan peraturan perundung undangan yang berlaku,” tegasnya.
Teguh berpesan kepada kalangan dunia usaha harus bertugas lebih optimal, sehingga PMI terlindungi dan PMI bisa sejahtera dan terpenuhi kepentingan hak-haknya.
Direktur Kerjasama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen BNP2TKI, Haposan Saragih mengatakan, kegiatan Rakor Sarkes ini bertujuan untuk meningkatan tata aturan kelola pemeriksaan calon PMI serta regulasi aturan yang berlaku.(*)