Pramono Anung Usulkan Lembaga Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengusulkan penguatan kelembagaan untuk menangani masalah obesitas dan tumpang tindih regulasi.
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengusulkan penguatan kelembagaan untuk menangani masalah obesitas dan tumpang tindih regulasi. Penguatan itu dilakukan dengan cara membentuk institusi.
"Penguatan itu dilakukan dengan cara membentuk suatu organ atau institusi tunggal (single centered body) pembentuk peraturan perundang-undangan," ujar Pramono, di acara seminar nasional reformasi hukum: menuju peraturan perundang-undangan yang efektif dan efisien, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Dia menjelaskan, gambaran umum dari organ itu, antara lain organ tersebut akan menjadi leader kementerian/lembaga dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan di kementerian/lembaga, kata dia akan dihapus tetapi kementerian/lembaga tetap menjadi pemrakarsa penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan, dan berkedudukan langsung di bawah presiden.
Dia mencontohkan role model yang berhasil adalah di Korea Selatan Ministry of Government Legislation, yang beberapa waktu lalu sudah menandatangani MoU untuk mengetahui lebih banyak dan belajar lebih banyak tentang hal tersebut.
Selain itu, Seskab juga menunjuk contoh The Office of Information and Regulatory Affairs di Amerika Serikat, Cabinet Legislation Bureau di Jepang, dan The Office of Best Practice Regulation di Australia.
"Solusi tersebut tentunya juga melibatkan parlemen, karena hak legislasi ada di parlemen," kata dia.
Oleh karena itu, melalui seminar nasional reformasi hukum itu, Seskab Pramono Anung menyampaikan, bahwa pihaknya bermaksud untuk menghimpun masukan dari narasumber dan para peserta seminar serta para pakar untuk memberikan masukan kepada pemerintah mengenai hal tersebut.
Sebagai informasi, menurut Seskab, pada bulan September lalu, Pemerintah Indonesia telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Korea Selatan untuk melakukan penataan regulasi melalui pembentukan nota kesepahaman (MoU) antara Sekretariat Kabinet dengan Ministry of Government Legislation Republic of Korea (MoLEG).
"Kehadiran Minister of Government Legislation Korea Madam Kim Oe-sook di tengah-tengah kita tentunya akan menjadi spirit bagi kita untuk bisa belajar banyak tentang hal tersebut," ucap Seskab seraya menunjuk Kim Oe-sook yang duduk di antara peserta seminar.
Seminar nasional reformasi hukum ini menghadirkan narasumber antara lain Teten Masduki, Diani Sadia Wati, Hamdan Zoelva, Heni Susila Wardoyo, dan Sarmuji.
Seminar diikuti oleh sekitar 300 peserta yang merupakan perwakilan dari kementerian dan lembaga, akademisi, dan NGO
Sebelumnya, di seminar itu terungkap 42.000 regulasi atau peraturan di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dimiliki negara Indonesia. Kondisi ini membuat negara ini mengalami obesitas regulasi.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.