Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 4 Tahun Penjara, Bupati Bener Meriah Bacakan Pembelaan

Terdakwa Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dituntut 4 Tahun Penjara, Bupati Bener Meriah Bacakan Pembelaan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018). Ahmadi dituntut hukuman empat tahun penjara dengan denda 250 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan suap kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait proyek Dana Otonomi Khusus tahun 2018 di Bener Meriah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Pada sidang lanjutan ini, Ahmadi akan membacakan nota pembelaan atau pledoinya di hadapan majelis hakim dan jaksa KPK.

Pledoi dibuat menanggapi Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menuntut dirinya dengan pidana 4 tahun penjara.

Tidak hanya itu, Ahmadi juga dituntut oleh jaksa untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan

"Menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," terang jaksa KPK Ali Fikri, Kamis (22/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Jaksa KPK Bacakan Tuntutan untuk Bupati Bener Meriah Ahmadi

Hal‎ memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut Ahmadi yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menciderai tatanan birokrasi.

Sementara hal-hal yang meringankan, Ahmadi bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Berita Rekomendasi

Terakhir jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan bagi Ahmadi, terdakwa kasus dugaan suap fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA TA 2018.

"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun sejak selesai menjalani pidana," tambah Jaksa KPK, Ali Fikri.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan hingga KPK menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendry Yuzal dan T Syaiful Bahri.

‎Diduga Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA TA 2018. Uang suap dari Ahmadi diduga dipergunakan Irwandi untuk keperluan Aceh Marathon.

Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas